JAKARTA - Uji materi terhadap Undang-Undang Penyiaran masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal ini, MK meminta agar proses yang terkait dengan UU Penyiaran seperti proses akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atas Indosiar sementara dihentikan. Ini karena akuisisi itu dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.
"Selama UU Penyiaran dalam tahap pengujian, maka akuisisi Elang Mahkota Teknologi ke Indosiar harus ditunda terlebih dahulu. Pasalnya, hal itu belum memiliki dasar hukum yang kuat," kata Juru Bicara MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Akil mengungkapkan uji materi UU memakan waktu yang lebih lama ketimbang sengketa Pilkada. "Kalau pilkada aturan KPU setelah tiga hari hasil penghitungan bisa digugat. Kalau uji materi itu lain, harus dipending dulu sampai ada keputusan," kata Akil.
Seperti diketahui, akuisisi EMTK atas Indosiar dinilai banyak pihak melanggar UU Penyiaran karena EMTK melakukan pemusatan kepemilikan frekuensi tiga sekaligus di satu provinsi DKI Jakarta.
Padahal, UU hanya membolehkan seseorang atau sebuah perusahaan hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo selaku regulator dan Bapepam-LK membiarkan pelanggaran ini terjadi, maka sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan gugatan uji materil atas UU Penyiaran.
Uji materi UU Penyiaran sendiri diajukan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperkuat UU Penyiaran.
Koalisi menilai pemerintah selama ini mempraktikan bahwa, pemusatan kepemilikan itu di bagian hukum penyiaran. Hal itu dinilai merupakan kesalahtafsiran oleh pemerintah terhadap pelanggaran UU Penyiaran Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran.