Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, tiga pakar hukum pidana, masing-masing Prof Muladi, Prof Romli Atmasasmita, dan Chairul Huda, Rabu (9/11), memberikan keterangan ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Menurut Yusril, dalam keterangan persnya, kehadiran mereka terkait dengan permohonan Gubernur nonaktif Bengkulu Ir Agusrin M Najamuddin, untuk menguji tafsir Pasal 67 dan 244 KUHAP terhadap UUD 1945.
Agusrin menunjuk Yusril Ihza Mahendra dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm untuk melakukan perlawanan atas putusan bebas atas dirinya yang diajukan kasasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Juni yang lalu,Agusrin dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh PN Jakarta Pusat, karena dakwaan Jaksa dirinya melakukan korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Seharusnya, kata Yusril, berdasarkan atas Pasal 67 dan 244 KUHAP, perkara Agusrin selesai sampai di situ, karena tidak ada upaya banding atau kasasi atas putusan bebas.
Namun, lanjutnya, Jaksa mengajukan kasasi, sehingga nasib Agusrin menjadi tidak menentu.
Yusril mengatakan bahwa bukan saja Agusrin tidak dapat menikmati kebebasan sebagaimana putusan pengadilan, statusnya sebagai Gubernur yang diberhentikan sementara, sampai kini belum diaktifkan lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami melakukan perlawanan ini demi menegakkan hukum dan undang-undang" kata Yusril.
Yusril berharap Prof Muladi, Prof Romli dan Chairul Huda akan menjelaskan secara akademik dan argumentatif bahwa tindakan Jaksa melakukan banding dan kasasi atas putusan bebas adalah melawan hukum.
Yusril juga mengharapkan MK mengambil putusan tegas mengenai Pasal 67 dan 244 KUHAP ini, karena kontroversi masalah ini sudah berlangsung lebih 30 tahun tanpa kejelasan.
Di tahun 2011 ini, bukan saja Agusrin, tetapi juga Prita Mulyasari mengalami nasib sama. Muchtar Muhammad, Walikota Bekasi juga sama.
Bahkan kasus aktual yang baru terjadi dua hari yang lalu ialah, Jaksa lagi-lagi mangajukan kasasi atas putusan bebas yang telah dinikmati oleh Dian dan Randy yang didakwa mengedarkan IPad tanpa manual berbahasa Indonesia.
"Negara ini sudah tidak memiliki kepastian hukum" kata Yusril.
"Hukum dijalankan suka-suka dan menurut selera aparatur penegak hukum dan ini membahayakan eksistensi negara hukum" katanya.
Sebab itu, kata Yusril, Agusrin akan melakukan perlawanan melalui jalur yang sah dan konstitusional antara lain melalui MK.