Jakarta - Pilkada Provinsi Banten masih menyisakan sejumlah masalah. Calon kepala daerah yang kalah merasa ada keganjilan dalam rekapitulasi suara dan penetapan calon terpilih. Sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pun digelar untuk menyelesaikannya.
Sidang rencananya dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (8/11/2011).
Dijadwalkan hadir sebagai penggugat adalah para calon yang kalah dalam Pilkada, yakni pasangan Wahidin Hali dan Irna Narulita dan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki. Calon yang sempat maju namun tak lolos verifikasi Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata juga ikut melakukan gugatan.
Ketiga pasangan tersebut kompak menggugat KPU Provinsi Banten untuk menguji ulang hasil kemenangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten.
"Iya nanti jam 14.00 sidangnya," kata salah seorang hakim konstitusi Akil Mochtar saat ditemui di Gedung MK.
Selain sidang gugatan Pilkada Banten, akan digelar juga sidang uji materi UU Kehutanan dan UU tentang Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya Tim pengacara Wahidin Halim-Irna Narulita menyatakan keberatan terhadap berita acara rekapitulasi dan penetapan calon terpilih yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
"Kami ada bukti telah terjadi pelanggaran prinsip-prinsip Pilkada yang langsung umum bebas rahasia dan jujur adil," kata Patra M Zen, salah satu pengacara pasangan tersebut di kediaman Wahidin Halim, Kec Pinang, Kota Tangerang, Senin (31/10/2011).
Patra juga mengemukakan pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan nomor urut 1 itu dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. Gambarannya, kata Patra, dibagi empat pelanggaran yang akan diajukan. Seperti sistematik yaitu manipulasi, pengerahan, pengarahan serta intimidasi dari pasangan nomor urut 1 dan tim suksesnya.
Patra mengatakan langkah permohonan gugatan adalah sebagai penggunaan hak bagi pasangan calon Wahidin Halim-Irna Narulita.