PHPU Kampar: Saksi Tegaskan Pengurangan Jumlah Dukungan dalam Proses Verifikasi
Selasa, 08 November 2011
| 08:37 WIB
Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kampar, Riau, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/11). Sidang perkara dengan Nomor 109/PHPU-IX/2011 beragendakan mendengar keterangan Para Saksi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon mengajukan saksi yang menguatkan dalil Pemohon, diantaranya mengenai tidak adanya verifikasi oleh KPU Kabupaten Kampar. Yuszar yang merupakan salah satu kepala desa di Kabupaten Kampar mengungkapkan adanya dukungan masyarakat terhadap calon independen di Kabupaten Kampar, namun ada pengurangan drastis terhadap dukungan tersebut.
“Di Desa Tapung, Ketua PPS Karya Indah Kecamatan Tapung mengaku hanya menerima berkas sebanyak 3.021 pendukung, dan itupun baru diterima dari Kepala Desa setelah masa verifikasi berakhir dan laporannya ke Termohon (KPU) dukungan dari desa tersebut nihil. Hal ini berakibat pada jumlah dukungan yang masuk untuk berkas Pemohon dari Kecamatan Tapung ke KPU yang pada akhirnya hanya berjumlah 348 orang, dari jumlah keseluruhan dukungan 4.701 orang, karena ada dua desa yang tidak dilaporkan dan kemudian diverifikasi dukungannya dari sebanyak 4.353 orang,” jelas Yuszar.
Pemohon juga mengajukan saksi yang menerangkan adanya intimidasi jika bersaksi dalam persidangan MK. Sementara itu, Dalam sidang yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan Anggota Panel Hakim Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, mengesahkan 13 alat bukti dari Pemohon dan 48 alat bukti dari Pihak Termohon.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon keberatan terhadap Berita Acara Termohon Nomor: 070/BA-KPU/VIII/2011 tertanggal 23 Agustus 2011 tentang Pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Periode Tahun 2011-2016 Yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat, Junctis Surat Keputusan Termohon Nomor: 043/Kpts/KPU-KPR-004.435228/VIII/2011 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 bertanggal 24 Agustus 2011. Pemohon juga mendalilkan bahwa penolakan pendaftaran Pemohon sebagai salah satu calon peserta Pemilukada Kabupaten Kampar tahun 2011 sangat terasa diskenariokan dan dipaksakan oleh Termohon agar tidak ada calon independen yang lolos dalam Pemilukada. (Lulu Anjarsari/mh)