Bencana tsunami tahun 2006, meluluh lantahkan Aceh dan sebagian Kepulauan Sumatra termasuk Kab. Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, berakibat banyaknya masyarakat pemilih yang meninggal. Oleh sebab itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai syarat pencoblosan yang dimiliki sejumlah orang tersebut, undangannya digunakan orang lain untuk mencoblos.
“Ada orang mati terkena tsunami, boleh milih, hidup lagi. Undangan orang mati tersebut, di pakai berjumlah 8 (delapan) orang. Ada lagi sekitar 200 orang.” Demikian disampaikan oleh saksi Pemohon 112/PHPU.D-IX/2011, Eri, dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Kepulauan Mentawai, di Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/11).
Sementara, saksi lain dari Pemohon adalah Faisal. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan bahwa setiap tahun dalam melakukan proses Pemilukada, anggota masyarakatnya yang terdaftar dalam DPT selalu berkurang. “Jumlahnya cukup banyak, sekitar 200 orang,” ucap kepala dusun tersebut, di depan Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua), Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Tidak Keberatan
Sedangkan, Termohon selaku Komisi Pemilihan Umum Daerah Kab. Kepulauan Mentawai menghadirkan beberapa orang saksi, di antaranya Hendro Subrata dari Kec. Sipora Utara mengatakan bahwa semua saksi yang hadir dalam TPS-nya tidak mangajukan keberatan. Semua rekapitulasi berjalan dengan mulus. Sama halnya di TPS 1 Dusun Onga. Kata Catur Widodo saksi Termohon, semua sakti yang ada Dusun Onga, tidak ada yang mengajukan keberatan dalam proses pemungutan suara. “Tidak ada yang keberatan dalam proses pemungutan suara,” ucap catur.
Hal senada juga disampaikan oleh Syansul Bahri selaku saksi yang dihadirkan oleh Termohon. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan bahwa di TPS Dusun Karangayar, Sepora Jaya, proses pemungutan suara sampai penghitungan mulus, tidak ada masalah. “Sedangkan, saksi yang tidak hadir dalam pemilihan tersebut adalah No. Urut 1, dan No. Urut 6, dan yang menang adalah No. Urut 2,” jelasnya.
Sidang Pembuktian tersebut, Pihak Terkait juga membantah akan tuduhan Pemohon, termasuk ada intimidasi terhadap warga Sepora. Dalam kesaksianya, R. Pagariwau selaku saksi Pihak Terkait mengatakan bahwa adanya intimidasi terhadap warga Sepora, hal tersebut dinilai tidak benar. “Sejak proses Pemilukada sampai selesai semua berjalan dengan lancar,” papar Pagariwau.
Selain itu, Becar Saogo selaku saksi Pihak Terkait mengatakan bahwa tidak ada Kepala Dusun mendukung pasangan No. Urut 5. Saksi juga tidak mengarahkan untuk mendukung No. Urut 5. “Apalagi untuk mengusung nomor urut 5, disitu tidak ada pemaksaan.” Tegas becar. Sementara, Lukius Bosua dari Sipora Selatan mengatakan bahwa tidak benar Bapak Rijel selaku salah satu pasangan calon memilih surat suara dua kali.
Di akhir sidang, Achmad Sodiki mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan untuk mendengarkan keterangan para saksi dari masing-masing pihak, dan pengawas juga sudah memberikan keterangan terkait. “Kalau perlu dijelaskan lebih jauh, nanti bisa ditambahkan dalam kesimpulan,” jelas Sodiki. (Shohibul Umam/mh)