Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga perkara nomor 109/PHPU-IX/2011, Kamis (3/3). Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kampar, Riau kali ini beragendakan mendengar jawaban Pihak KPU Kab. Kampar dan Pihak Terkait serta mendengar keterangan Para Saksi Pemohon.
Sidang ketiga masih memiliki susunan persidangan yang sama, yaitu Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel Hakim, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota Panel.
Kuasa Hukum Termohon, Rusli mendapat kesempatan pertama menyampaikan jawaban Pihak Termohon atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Pihak Pemohon. Rusli mengatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa Pemilukada.
”Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat sebagai sengketa pemilukada. Salah satunya menyangkut substansi Pemohon adalah mengenai Permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Periode 2011-2016,” papar Rusli mengungkapkan jawaban Pihak termohon atas permohonan Pemohon.
Selain menganggap permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat, Pihak Terkait juga menganggap permohonan Pemohon kabur (obscuur libel).
Kuasa Hukum Termohon lainnya, Asep Ruhiat mengatakan, benar Pemohon adalah pasangan bakal calon yang telah mendaftarkan diri kepada KPU Kab. Kampar sesuai dengan formulir model B7-KWK KPU Perseorangan. Namun, saat mengajukan pendaftaran itu, Pemohon mengajukan form dukungan yang tidak sesuai dengan formulir model B7-KWK. KPU Perseorangan. ”Setelah itu Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki formulir dukungannya, namun Pemohon tetap tidak bersedia untuk mengubahnya,” jelas Asep.
Pihak Terkait, diwakili kuasa hukumnya juga membantah dalil-dalil dalam permohonan Pemohon. Abdul Haris Rusli, kuasa hukum Pihak Terkait mengatakan keberatan dengan petitum Pemohon yang meminta dibatalkan Berita Acara. Dalam pandangan Pihak Terkait, seperti yang dikatakan Rusli, perkara yang diajukan Pemophon berada di wilayah peradilan lain, bukan di MK.
Saksi Pemohon
Gustiar, saksi Pemohon yang mendapat waktu pertama persidangan menyampaikan keterangannya bahwa dirinya tidak diberikan hasil verifikasi oleh Pihak KPU Kab. Kampar. Padahal, Gustiar mengaku telah mengumpulkan fotokopi KTP dan KK dalam tiga rangkap dan memberikan satu rangkap untuk KPU Kab. Kampar.
”Satu rangkap kami serahkan kepada KPU, satu rangkap kami serahkan kepada PPK dan PPS yang ada di desa dan kecamatan, dan satu rangkap lagi kami jadikan arsip atau pertinggal bagi kami. Kemudian soal verifikasi sampai saat ini yang telah kami serahkan untuk diverifikasi di kecamatan atau di desa-desa tidak pernah diberikan hasil verifikasi secara tertulis,” ungkap Gustiar yang menjadi anggota Tim Sukses Hardiman-Indra Putra.
Saksi Pemohon lainnya, Ruslan juga menyampaikan hal yang sama dengan Gustiar. Ruslan mengatakan, saat ia diperintahkan mengantar bahan untuk diverifikasi ke Desa Terebangun dan Desa Goba. Sesampainya di Desa Goba, Ruslan menyerahkan bahan-bahan untuk diverifikasi itu kepada kepala desa setempat. ”Saya bilang waktu itu, ’Pak, inilah bahan-bahan dari massa pendukung dari desa Bapak biar agar nantinya diverifikasi oleh PPS-nya. Tolong, Pak, berikan kepada PPS-nya,’” ujar Ruslan menirukan ucapannya saat itu.
Setelah menyerahkan bahan-bahan tersebut, Ruslan tidak mendapatkan hasil verifikasi sehingga ia menelpon Kepala Desa Goba. Melalui telpon, Kepala Desa Goba mengatakan bahan-bahan tersebut hilang di atas meja sekretarisnya.
Hal serupa juga terjadi di Desa Terebangun. Di desa tersebut, Ruslan mengatakan terdapat 588 orang pendukung pasangan Hardiman-Indra Putra. Di Desa Terebangun, Ruslan juga menyerahkan bahan-bahan kepada kepala Desa Terebangun. ”PPS-nya sama seperti di Desa Goba, tidak ketemu di rumah. Jadi saya serahkan ke Kepala Desa Terebangun,” tandas Ruslan. (Yusti Nurul Agustin/mh)