Soal Surat Palsu MK, Polisi Kekurangan Bukti
Senin, 07 November 2011
| 08:05 WIB
JAKARTA—Dua tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dikirim polisi ke pengadilan. Namun demikian Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman mengakui tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di luar dua orang tersebut.
Akan tetapi saat ini, pihaknya mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru. ‘’Bukti yang kami peroleh belum cukup untuk menetapkan tersangka lain,’’ ujar Sutarman usai pelaksanaan Shalat Ied di lapangan Bhayangkara Mabes Polri Jakarta, Minggu (6/11).
Karena itulah pihaknya kini tengah memantau keterangan-keterangan para saksi di persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari fakta-fakta persidangan inilah diharapkan adanya bukti baru yang bisa digunakan polisi untuk menjerat tersangka lain.
‘’Tentunya, (fakta persidangan) pasti akan kami gunakan,’’ tambahnya.
Seperti diketahui dua tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Panitera MK Zainal Arifin Husein dan juru panggil MK Masuri Hasan. Sebelumnya puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Seperti mantan Komisioner KPK Andi Nurpati yang sebelumnya banyak diisukan terlibat dalam kasus ini. Selain itu Ketua MK Mahfud MD bersama hakim MK lainnya pernah dimintai keterangan.