Seputarbanten.com, Serang – Sebanyak 20 pengacara siap mendampingi KPU Banten dalam persidangan terkait gugatan sengketa Pemilukada Gubernur Banten 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Banten jadi pihak termohon dalam gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut.
“Sebenarnya masih banyak advokat lain yang ingin membantu, tapi kami sesuaikan kuotanya dengan tempat duduk di sidang MK yang cuma menampung 20 orang,” kata Ketua tim pengacara KPU Banten, Agus Setiawan, yang ditemui usai melakukan rapat khusus bersama KPU Banten terkait persiapan gugatan di MK, Kamis (3/11).
Agus mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu panggilan dari MK. Agus mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi gugatan ke MK. Persiapan berupa pengumpulan alat-alat bukti yang akan menguntungkan KPU Banten sebagai pihak termohon dalam gugatan yang telah dilayangkan ke MK. Gugatan dilayangkan dua tim pengacara pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Cagub-Cawagub) Banten 2011, yakni pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita, dan pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki pada Selasa (1/11).
“Hal-hal yang kami pelajari berkaitan dengan formulir keberatan yang telah diajukan sebelumnya oleh saksi dari dua pasangan cagub dan cawagub. Mulai dari perhitungan suara tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, sampai ke tingkat Provinsi,” kata Agus.
Menurut Agus, timnya juga mempelajari dugaan kecurangan yang ditudingkan masyarakat ke KPU dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub Banten. Seperti stiker KPU Banten yang diduga menguntungkan salah satu pasangan cagub, software penggelembungan suara, dan penggunaan kertas rekapituasi suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang salah cetak.
Ketua Pokja Sengketa Hukum KPU Banten, Agus Supriyatna, mengatakan, KPU Banten sejauh belum menerima materi gugatan yang telah dilayangkan kuasa hukum tim pemenangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaeni-Makmun Muzakki. “Tapi kalau materinya sudah ada, kami akan mempersiapkan berkas-berkas terkait gugatan tersebut,” kata Agus.