INILAH.COM, Jakarta - Jelang pelaksanaan sidang uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 8 dan Pasal 11 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/11/2011), ratusan anggota polisi memenuhi Gedung MK bukan untuk mengamankan, melainkan mengikuti proses persidangan.
Sidang lanjutan UU Kepolisian mengagendakan mendengarkan kesaksian dari pemerintah. Sebagai bentuk solidaritas akan kesatuannya, ratusan angota polisi ini memenuhi ruang sidang dan ruang yang telah disediakan untuk menyaksikan secara live. Belum diketahui apakah kedatangannya sudah mendapatkan ijin, karena datang ke MK saat jam kerja. Yang jelas, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo tampak telah hadir ke MK.
Sebelumnya, tiga advokat masing-masing Andi M Asrun, Dorel Amir dan Merlina, mengajukan uji materi terhadap UU Kepolisian. Uji Materi diajukan karena dalam pandangannya, bayang-bayang Presiden sangat kental di tubuh Polri.
Sehingga menyebabkan keberadaannya mudah diintervensi oleh pihak penguasa. Pemohon meminta Polri tidak lagi di bawah Presiden, tetapi Kementerian Dalam Negeri agar penanganan berbagai permasalahan Polri lebih independen.
Penegasan diperjelas dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, bahwa kedudukan Polri tidak disebutkan secara spesifik dibawah Presiden, melainkan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakan hukum.