Sidang Panel Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam Perkara Nomor 112/PHPU.D-IX/2011, digelar kembali di Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/11). Dalam agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian, Pihak Terkait yaitu Yudas Sabaggalet dan Rijel Samaloisa mendalilkan bahwa tuduhan Pemohon kepada dirinya berkenaan dengan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif, menurut mereka dalil tersebut bersifat kabur dan tidak jelas.
”Dikarenakan, dua saksi pada tingkat Kab. Kep. Mentawai, mereka tidak menandatangi berita acara, Karena mereka kecewa tidak memenangkan Pemilukada,” jelas Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santosa. Lanjut dia, bahwa pada tingkat Kecamatan, baik saksi No. Urut 1, 2, 3, dan No. Urut 4, sudah menandatangi berita acara. ”Namun, ada juga saksi yang tidak hadir di beberapa Kecematan.”
Di depan Majelis Hakim Konstitusi, di pimpin oleh Achmad Sodiki, didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, Pihak Terkait juga membantah bahwa penggelembungan Daftar pemilih Tetap (DPT) terhadap tiga lokasi atau wilayah DPT, dan pengelembungan surat suara yang dituduhkan oleh Pemohon. ”Semua itu, bahkan tidak disebutkan secara rinci oleh Pemohon. Oleh karena itu, tuduhan pemohon semakin kabur,” ucap Kuasa hukum Pihak terkait itu.
Dalam kesempatan sebelumnya, bantahan senada dengan Pihak Terkait disampaikan oleh Termohon selaku Komisi Pemilihan Umum Kab. Kepulauan Mentawai. Dalam bantahannya, Termohon dalam dalilnya mengatakan bahwa tuduhan Pemohon terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon ada tiga pelanggaran, yaitu sistematis, terstruktur, dan masif.
”Namun, dalil tersebut, disamping tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan sistematis, terstruktur, dan masif, mereka juga tidak menjelaskan apa saja yang termasuk dalam katagori tersebut, serta siapa yang melakukan kecurangan itu?” tanya kuasa hukum Termohon, Sudi Prayitno.
Termohon juga menjelaskan bahwa Pemohon tidak menjelaskan tentang produk hukum yang dilahirkan oleh Pemohon terhadap rekapitulasi perhitungan suara dalam bentuk surat keputusan yang sudah ditetapkan. Sementara itu, pelanggaran-pelanggaran yang diindikasikan dan ditudukan Pemohon terhadap Termohon pada sidang sebelumnya, ”selain belum ditindak lanjuti oleh Panwaslu, pelanggaran-pelanggaran tersebut, belum dilaporkan oleh Panwaslu Kab. Kepulauan Mentawai,” ucap Prayitno tersebut.
Dihadirkan juga pada kesempatan itu, Saksi dari Pemohon yaitu April Doni dan Joptar. Dalam kesaksiannya, Doni mengatakan bahwa di TPS 1 Desa Bosua Kec. Sepora Selatan, terjadi pencoblosan ganda. Di mana Rijel Samalois Wakil Calon Bupati membawa 2 surat suara, dan dua-dauanya dijoblos. ”Kemudian, saya sudah menyampaikan keberatan terhadap Ketua KPPS. Akan tetapi bapak Rijel tetap masuk keruangan pencoblosan. Namun, Ketua KPPS tidak berbuat apa-apa terhadap hal tersebut,” ucap Doni.
Hal sama juga di sampaikan oleh Joptar. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan bahwa Bapak Rijel membawa dua kartu suara ditempat penjoblosan. Kemudian, ia bertanya kepada Ketua KPPS, ”Apakah benar ada aturannya, dia membawa kartu dua?, akan tetapi Ketua KPPS itu tidak menjawabnya,” jelas Saksi Pemohon itu.
Pimpinan Sidang Achmad Sodiki dalam akhir sidang mengatakan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Jumat, tanggal 4 November 2011, jam 9.30 WIB, ”untuk mendengarkan saksi-saksi, dari Termohon, dan Pihak Terkait. Dan, nantinya bisa dilanjutkan pada saksi Pemohon,” jelas Sodiki. (Shohibul Umam/mh)