Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 201, dalam Perkara Nomor 105, 106/ PHPU.D-IX/2011 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali Perkara Nomor 107/PHPU.D-IX/2011, yaitu dinyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian disampaikan oleh pimpinan sidang Moh. Mahfud MD dalam membacakan Amar Putusan, Selasa (1/11), di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonan Perkara 105 yakni Korneles Melky Daufera dan Adrian Roy Senis, Pemohon mendalilkan Termohon selaku KPU Kab. Sarmi telah melakukan kesalahan dalam merekapitulasi hasil penghitungan suara pada 30 September 2011. Terkait dengan tuduhan tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak mengajukan saksi dan bukti surat/tulisan untuk membuktikan dalilnya. Sementara, Termohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1. “Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak jelas dan kabur, karena dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan,” tulis Mahkamah.
Selain itu, walaupun Pemohon mendalilkan banyak pelanggaran-pelanggaran lainnya, tetapi menurut Mahkamah, pelanggaran tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang menyakinkan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon, kemudian melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Berthus Kyeu-Kyeu dan Isak S. Wersemetawar pada Perkara 106 mendalilkan bahwa adanya dukungan partai politik ganda terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan Pasangan Calon Nomor Urut 4. menurut Mahkamah, bukti tulisan dan saksi dari Pemohon tidak cukup membuktikan tuduhan tersebut.
“Karena sesuai dengan hasil penilaian verifikasi partai politik dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sarmi yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 29 Desember 2010 (vide bukti T-115 dan bukti T-116) yang ternyata Pihak Terkait telah melampaui syarat minimal prosentase dukungan partai politik,” jelas Mahkamah.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan adanya proses pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilukada yang diselenggarakan tanpa melalui tender tetapi dengan cara menunjuk lansung perusahaan pencetak surat suara. Menurut mahkamah, tuduhan yang didalilkan Pemohon tidak bisa membuktikan baik secara lisan ataupun tulisan berkenaan dengan penunjukan langsung dalam proses pengadaan logistik. ”Dengan demikian dalil a quo tidak terbukti menurut hukum,” tegas Mahkamah.
Sedangkan, Perkara Nomor 107 yang diajukan oleh George Weyasu dan Nicanor Dimo mendalilkan bahwa saksi Pemohon menyatakan tidak menerima salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2011 (Berita Acara DB-KWK dan Berita Acara DB1-KWK) pada hari itu juga, melainkan pada tanggal 4 Oktober 2011.
Kemudian Mahkamah berpendapat bahwa dengan kehadiran saksi-saksi Pemohon, yaitu antara lain Sekretaris Tim Sukses Pemohon bernama Lamek Yohanes Warisal pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Sarmi tanggal 30 September 2011 dalam rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Sarmi membuktikan bahwa Pemohon secara hukum telah mengetahui hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon pada tanggal 30 September 2011.
Akan tetapi, walapun Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun karena eksepsi Pihak Terkait terbukti yaitu permohonan diajukan telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan. (Shohibul Umam/mh)