SERANG (Pos Kota) – Meskipun KPU Banten sudah menetapkan pasangan Atut-Rano sebagai pemenang Pemilukada Banten 2011 didasarkan atas perolehan suara terbanyak namun hasil tersebut digugat oleh calon pasangan lainnya.
Tim sukses pasangan Wahidin Halim – Irna dan Jazuli-Zakki telah mengajukan permohonan perkara kasus dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Atut-Rano di Pemilukada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk video YouTube Kepala BKPD Banten, Ir Eneng Nurcahyati.
Menurut Arif Kirdiat, Humas Timses Jazuli-Zakki, hingga saat ini, pihaknya sudah menginventarisasi 69 laporan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Atut-Rano. Puluhan laporan dugaan kecurangan itu diambil dari seluruh kota/kabupaten yang sudah masuk ke meja Panwaslu Banten.
“Setelah kami inventarisasi dari seluruh kota dan kabupaten, ternyata jumlah laporan dugaan kecurangan yang kami himpun ada 69 kasus. Semuanya akan kami serahkan ke MK,” kata Arif, kepada wartawan Selasa (1/11).
Arif menjelaskan bahwa beberapa bukti kecurangan yang diajukan ke MK adalah tiga video yakni video rekaman pengumpulan kepala desa di Jalan Bhayangkara 51, video Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman, dan video Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah yang menggiring PNS dan masyarakat untuk memilih Atut.
“Jadi pola kecurangannya terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang bisa berpotensi pemungutan suara ulang (PSU). Semua berkas laporan ke MK kami lengkapi dengan bukti yang otentik, berupa foto maupun video dan hasil laporan ke panwaslu,” katanya.
Kuasa hukum calon gubernur Banten Wahidin Halim-Irna Narulita, Muhammad Ibadi, juga mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan sengketa Pemilihan Gubernur Banten ke Mahkamah Konstitusi, Senin (31/10) sore.
“Kita sudah mengajukan berkas dugaan kecurangan setebal 15 halaman. Kita masih terus lengkapi berkas tersebut,” ujarnya.
Menurut Ibadi, berkas tersebut berisi kronologis kecurangan yang diduga dilakukan secara TSM selama tahapan Pilgub Banten. Antara lain, dugaan politik uang, penggunaan kertas rekapitulasi suara, pengerahan birokrasi, dan ketidaknetralan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi. “Kami mensinyalir Pilgub Banten ini terjadi TSM,” katanya.
Terpisah, Sekretaris tim pemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Iwan Kusuma Hamdan menyatakan, pasangan calon gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, siap meladeni gugatan dari dua pasangan calon di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut-Rano menyiapkan tim kuasa hukum khusus menangani gugatan di MK. Bahkan, tim calon nomor urut satu sudah mempersiapkannya jika terjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), jauh sebelum pelaksanaan Pilgub Banten 2011 ini digelar.
“Kami sangat siap. Semua ada mekanisme hukum dan aturan yang berlaku,” kata juru bicara Atut-Rano ini.