Mahasiswa FH Trisakti âKuliahâ Kewenangan MK
Selasa, 01 November 2011
| 17:47 WIB
Mahkamah Konstitusi diwakili Staf Ketua MK, Fajar Laksono menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (1/11). Selain menerima secara langsung kunjungan para mahasiswa beralmamater biru tua itu, Fajar juga menyampaikan materi tugas dan kewenangan MK.
Fajar memulai pemaparan materinya dengan mengatakan bahwa lembaga negara saat ini mememiliki kedudukan yang sama satu sama lain. Tidak ada satu lembaga negara pun yang kedudukannya lebih tinggi dibanding lembaga negara lainnya. Menurut Fajar hal itu terjadi setelah adanya Amandemen UUD 1945.
”Setelah amandemen, lembaga negara kedudukannya sejajar yang kekuasaan dan kewenangannya diberikan oleh UUD. Jadi tidak ada lagi lembaga negara yang superbody yang berbeda hanya fungsinya saja,” ujar Fajar menjelaskan kepada para mahasiswa.
Selanjutnya, Fajar menjelaskan mengenai kewenangan MK. Kewenangan MK, yaitu berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. MK juga diwajibkan memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden.
Dalam kesempatan itu, fajar juga menjelaskan mengenai perbedaan judicial review dan constitutional review. Seperti dijelaskan Fajar, constitutional review dapat dilakukan jika undang-undang diujikan terhadap UUD 1945. Dalam constitutional review pihak yang dapat melakukan judicial review tidak hanya hakim atau lembaga yudikatif, melainkan semua lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan constitutional review seperti yang diperintahkan UUD 1945. “Kalau judicial review hanya lembaga peradilan saja yang dapat mengujinya. Yang diuji juga bisa UU terhadap UUD, antara UU saling bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum itu juga bisa,” jelas Fajar.
Fajar juga menjelaskan mengapa kewenangan membubarkan partai politik diberikan ke MK. Pasalnya, sebellumnya penguasa yang tidak suka dengan parpol tertentu dapat membubarkannya atau memfusikannya. Pembubaran parpol kala itu tidak didasarkan pada alasan yang jelas hanya berdasar rasa tidak suka atau merasa terancam dengan parpol yang hendak dibubarkan.
Dengan kewenangan tersebut diberikan ke MK, parpol dibubarkan dengan alasan yang jelas. Kalau ideologi parpol bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan didasarkan atas bukti-bukti yang jelas, MK dapat memutuskan untuk membubarkan parpol tersebut. ”Yang bisa menjadi Pemohon dalam perkara pembubaran partai politik juga tidak semua orang bisa. Pemerintah yang bisa menjadi Pemohon perkara pembubaran parpol,” tukas Fajar. (Yusti Nurul Agustin/mh)