Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon PHPU Kabupaten Mesuji - Perkara No. 103/PHPU.D-IX/2011. Sedangkan untuk PHPU Kabupaten Mesuji - Perkara No. 104/PHPU. D-IX/2011, Mahkamah memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian dibacakan Ketua Pleno Moh. Mahfud MD yang membacakan amar putusan pada Selasa (1/11) siang dalam ruang sidang MK.
Mengenai dalil Pemohon yang menyatakan Ismail Ishak menjadi terdakwa kasus korupsi yang saat ini sedang diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Menggala, baik Termohon dan Pihak Terkait pada pokoknya juga mengakui kebenaran dalil dimaksud. Terhadap dalil Pemohon di atas, berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan, baik Pemohon dan Termohon, memang benar Pihak Terkait atas nama Ismail Ishak mempunyai catatan kriminal yang masih dalam proses penyidikan tahap ke-2 (dua) kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2006 dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Menggala.
Terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa status Pihak Terkait tersebut masih dalam koridor asas praduga tak bersalah. Berdasarkan Pasal 58 huruf f UU No. 32/2004 bahwa syarat untuk menjadi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.
Bahwa terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut akan ditentukan melalui putusan badan peradilan yang memperoleh hukum tetap dan Mahkamah bukanlah lembaga kekuasaan kehakiman yang berwenang untuk mengadilinya. Oleh karenanya, berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil Pemohon tersebut dikesampingkan.
Selanjutnya, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon mengenai Pihak Terkait telah melakukan intimidasi di Kecamatan Mesuji pada 28 September 2011 terhadap Dwi Sudaryanto selaku Kepala Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, yang bertujuan untuk memenangkan Pihak Terkait. Guna membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan keterangan Saksi Dwi Sudaryanto, Saksi Harsono, Saksi Mujib Ikhsan, Saksi Anek Sutarno, Saksi Dian Sugianto, Saksi Tri Yakso, Saksi Tasihun, Saksi Romli, Saksi Wagimun Sastro, dan Saksi Sukardi, yang keterangan masing-masing telah tercantum pada bagian duduk perkara.
Namun pihak Terkait pada pokoknya membantah dengan menyatakan jikalaupun dalil Pemohon benar adanya, hal tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Panwaslukada. Pemohon baru mengklaim telah terjadi pelanggaran tersebut ketika mengetahui perolehan suaranya kalah oleh Pihak Terkait. Sebaliknya, Pihak Terkait justru mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon berupa praktik politik uang;
Dengan demikian, terhadap dalil Pemohon tersebut dan bantahan Pihak Terkait, setelah dipertimbangkan dari berbagai aspek dan bukti-bukti maupun ditambah dengan keterangan para saksi, Mahkamah berpendapat, dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. “Amar putusan menolak seluruh permohonan Pemohon,” tegas Ketua Pleno Mahfud MD yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Setelah membacakan putusan Perkara No. 103/PHPU. D-IX/2011, selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan Perkara No. 104/PHPU. D-IX/2011. Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, oleh karena Pihak Terkait mengajukan eksepsi mengenai kewenangan Mahkamah, permohonan para Pemohon lewat tenggang waktu, permohonan para Pemohon bersifat kabur, permohonan para Pemohon bersifat manipulatif dan penuh dengan rekayasa, permohonan para Pemohon kontradiktif, permohonan para Pemohon salah objek (error in objecto).
“Petitum permohonan tidak mendasar dan permohonan tidak memenuhi formalitas pengajuan permohonan,” demikian pertimbangan hukum dari Mahkamah. Oleh karena itu Mahkamah memutuskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Nano Tresna A./mh)