INILAH,COM,Jakarta -Gugatan dua warga Aceh, TA Khalid dan Fadhullah, ke Mahkamah Konstitusi terhadap keputusan KIP terkait tahapan Pemilukada Aceh mendapat dukungan penuh dari Partai Aceh.
Buktinya, dari sekira 100 pendukung pemohon gugatan itu yang menghadiri sidang di gedung MK di Jakarta, Senin (31/10), hampir semuanya asal PA. Mulai dari pucuk pimpinan hingga kader partai mantan kombatan ini.
Dalam sidang kali ini, selain mendengar jawaban termohon yaitu KIP Aceh, majelis hakim MK yang diketuai Harjono didampingi Muhammad Alim dan Anwar Usman, juga meminta keterangan DPRA dan Pemerintah Aceh tentang sengketa tahapan Pemilukada.
Amatan Harian Aceh, sidang ini dihadiri pemohon dan kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar SH. Dari pihak termohon atau KIP Aceh dihadiri seluruh komisioner KIP kecuali ketua KIP Abdul Salam Poroh. Selain itu, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, utusan Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim, M Jafar dan Hamid Zein. Berikutnya, Sayuti Abubakar SH, kuasa hukum calon Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Majelis hakim mengundang mereka ini sebagai para pihak terkait untuk didengarkan keterangannya.
Di barisan pengunjung sidang tampak Ketua Umum Partai Aceh yang juga Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf, Ketua Partai Aceh (PA) Aceh Utara, Ketua PA Pidie Sarjani, Ketua PA Bireuen Darwis Jeunib dan hampir 100 pendukung pemohon, termasuk pengurus maupun kader PA dari kabupaten/kota. Hadir juga pengurus Forum Komunikasi dan Keadilan untuk Rakyat Aceh di Jakarta dan Ketua PDI-P Aceh Karimun Usman.
Sidang diawali pembacaan jawaban KIP Aceh yang menyatakan tahapan Pemilukada Aceh sudah sesuai aturan berlaku. KIP juga mempersoalkan legal standing pihak pemohon, karena mereka tidak pernah mengambil formulir atau apapun yang berkaitan pencalonan peserta Pemilukada di KIP. Karena itu, TA Khalid dan Fadhullah dinilai bukan pihak dirugikan dari jadwal tahapan Pemilukada yang ditetapkan KIP Aceh.
Wakil Ketua KIP Ilham Saputra juga menilai gugatan tersebut tidak beralasan. Sebab ada 256 calon yang sebagian besar adalah calon independen yang akan mengikuti Pemilukada Provinsi, Kabupaten dan Kota di Aceh. “Mereka tidak mempermasalahkan syarat pengumpulan dukungan minimal masyarakat,” katanya.
Memasuki proses pembuktian sengketa itu, hakim MK meminta keterangan Ketua DPRA Hasbi Abdullah. Namun dari jawaban-jawaban yang diberikan Hasbi Abdullah menunjukkan dirinya kurang memahami permasalahan sehingga terkesan asal jawab. Beberapa pertanyaan yang diajukan hakim, antara lain kenapa terjadi konflik regulasi Pemilukada Aceh. Hasbi Abdullah menjawab, karena KIP tidak menghormati DPRA.
Hakim bertanya lagi apakah soal legal formal atau sekadar kehormatan. Hakim juga bertanya apakah ada hubungan kerja institusi antara KIP dan DPRA berkaitan Pemilukada. Ketua DPRA ini menyebutkan tidak ada. Beberapa jawaban lainnya dari Hasbi Abdullah terkesan ngawur atau tidak mengetahui substansi persoalan.
Hasbi Abdullah maju ke podium terkesan tanpa persiapan yang matang. Buktinya, ia tidak menyiapkan secarik kertas pun atau konsep tertulis. Padahal ketua DPRA ini diundang langsung oleh MK untuk didengar keterangannya. Sedangkan pihak lain yang juga diundang MK, tampak sudah menyiapkan konsep terkait apa yang akan disampaikan.
Kurang siapnya Hasbi Abdullah tampil dalam sidang tersebut mengundang kekecewaan para pengunjung yang sebagian besar merupakan pendukung pemohon. Hasbi Abdullah akhirnya menyebutkan bahwa DPRA akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan dari MK.
Ketua majelis hakim Harjono menetapkan sidang perkara sengketa Pemilukada Aceh ini dilanjutkan pada Rabu (2/11) dengan agenda mendengar keterangan para saksi. Hakim meminta para pihak baik pemohon maupun termohon masing-masing menghadirkan empat saksi untuk didengarkan keterangannya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana sengketa tahapan Pemilukada Aceh yang dimohonkan oleh TA Khalid dan Fadhullah digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/10). Saat itu, majelis panel meminta pemohon memperjelas gugatannya.
“Kami meminta pemohon untuk lebih menguraikan permohonannya,” kata Ketua majelis panel, Harjono yang didampingi Muhammad Alim dan Anwar Usman, usai mendengarkan permohonan TA Khalid dan Fadhullah yang dibacakan kuasa hukum mereka, Muklis Mukhtar SH.
Harjono meminta perbaikan permohonan tersebut diserahkan ke MK pada Jumat (28/10). “Kalau bisa dipenuhi, sidang akan dilanjutkan pada Senin (31/10),” katanya sebelum menutup sidang perdana tersebut