Termohon dinilai telah melakukan kesalahan rekapitulasi perhitungan suara pada rapat pleno KPU Kab. Kepulauan Mentawai Tanggal 17 Oktober 2011. Dalam hal ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU, tidak sesuai dengan jumlah penduduk atau pemilih sebenarnya. Hal tersebut menyebabkan suara Pemohon berkurang.
Demikian disampaikan oleh Pemohon perkara nomor 112/PHPU.D-IX/2011, Antonius dan Melki melalui kuasa hukumnya, Sahrul A.B dalam Sidang Persilisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai di Mahkamah Konstitusi, Senin (31/10).
Dalam Sidang Panel yang yang dipimpin oleh Achmad Sodiki, didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, masing-masing sebagai anggota, Sahrul menegaskan bahwa terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara, baik sebelum dan saat Pemilukada berlangsung. “Misalnya, adanya penggelembungan DPT yang dilakukan oleh KPU pada basis pasangan nomor urut 5,” ucap Sahrul.
Selain itu, menurut Pemohon, pada 2011 terjadi penggelembungan DPT. Jumlah tersebut dinilai sangat signifikan, karena jumlah tersebut sangat berbeda dengan DPT 2009 dan 2010, dan hal tersebut sangat merugikan Pemohon. Sementara itu, Sahrul juga mengatakan bahwa KPU tidak memberikan kartu pemilih atau surat undangan terhadap basis Pemohon yakni pasanagan calon nomor urut 2. “Sehingga, Pemohon menilai hal tersebut bisa merugikan perolehan suara pemohon,” jelas Sahrul.
Disamping perubahan signifikan terhadap perubahan DPT, Sahrul juga mengatakan bahwa dalam proses Pemilukada Kab. Kepulauan Mentawai, terjadi pencoblos di bawah umur. Di mana, adanya Anak Sekolah Dasar (SD) Kec. Siberut Selatan Desa Matotonan Dusun Onga, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Desa Muara Sikabaluan Dusun Nang-Nang, melakukan pencoblosan atau pemilihan di TPS masing-masing.
Pemohon juga menjelaskan Kondisi Kantor KPU Kab. Kepulauan Mentawai adalah pusat penyelenggaraan Pemilukada, ternyata sering ditemui pada saat siang ataupun malam hari, keadaannya kosong (tidak ada anggota KPU selain anggota yang diturunkan ke lapangan). Sedangkan, menurut Pemohon, KPU adalah pusat informasi serta penerima data hasil Pemilihan Umum di setiap Kecamatan. “Oleh karena itu, dinyakini proses rekapitulasi suara tidak akurat,” jelas kuasa hukum Pemohon itu.
Melihat fakta-fakta yang ada, Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi bahwa Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Kab. Kepulauan Mentawai dengan model DB-KWK.KPU Tahun 2011 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilukada. “Dan Menghukum pasangan No. Urut 5 dengan mendiskualifikasi dari peserta calon tersebut, serta memerintahkan KPUD melaksanakan Pemilukada ulang,” pinta Pemohon.
Pimpinan sidang, Achmad Sodiki dalam akhir penyampainnya mangatakan bahwa permohonan Pemohon telah diperbaiki. “Oleh karena itu, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 2 November 2011, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait, dan dilanjutkan Pembuktian,” ucap Sodiki. (Shohibul Umam/mh)