Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar, Riau, Hardiman - Indra Putra (Pemohon), menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama digelar pada Senin (31/10) di Ruang Sidang Panel MK. Saat itu, Pemohon diwakili oleh para kuasa hukumnya, yakni Andi Safrani dkk.
Sidang Panel dengan nomor perkara 109/PHPU-IX/2011 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. Sebagai Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Terpilih, Jefri Noer - Ibrahim Ali. Selaku Termohon, ialah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar.
Dalam pokok permohonannya, menurut Andi, pihaknya keberatan atas keputusan Termohon yang menyatakan bahwa Pemohon (pasangan Hardiman – Andi) tidak lolos sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Kampar 2011.
“Intinya, KPU Kampar tidak pernah melakukan verifikasi berkas-berkas bukti pendaftaran yang kami sampaikan,” tegas Andi. “Dan, ini dilakukan secara sistematis. Secara sengaja sehingga hak kami sebagai bakal pasangan calon untuk mengajukan diri sebagai pasangan calon terhalang-halangi.”
Tudingan tersebut bukannya tanpa alasan. Andi pun memaparakan setidaknya terdapat empat fakta yang mendukung dalilnya itu. Salah satunya adanya surat Termohon bertanggal 30 Juli 2011, yang menyatakan bahwa setelah diverifikasi ternyata sebagian besar bukti dukungan terhadap Pemohon adalah tidak sah atau benar. Namun, lanjut Andi, Termohon tidak pernah memberikan bukti bahwa verifikasi itu memang benar-benar telah dilakukan.
“Sampai saat ini kami belum pernah mendapatkan berkas verifikasi yang dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), katanya. Sebelumnya, Pemohon pernah memintanya kepada Termohon.
Bahkan, sambung Andi, pihaknya juga telah berupaya melakukan verifikasi secara internal. Pihaknya telah menanyakan langsung kepada para pendukungnya apakah pernah diverifikasi oleh pihak KPU, atau dalam hal ini PPS. “Dari banyak tim internal mengaku tidak pernah didatangi oleh PPS.”
Tidak hanya itu, Termohon juga secara sengaja ingin menjegal Pemohon. “Ada instruksi dari Komisioner pada PPS yang ada untuk tidak melakukan verifikasi pada berkas yang kami serahkan,” tutur Andi.
Selain itu, Pihaknya juga telah melaporkan perihal tersebut kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada. Hingga Panwas, pernah meminta kepada Termohon untuk melakukan penundaan Pleno, namun pada akhirnya permintaan ini diabaikan oleh Termohon. “Ada rekamannya,” ujarnya, siap membuktikan.
Sementara itu, saat ini, juga sedang berlangsung sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait persoalan Pemilukada Kampar. Sayangnya, kata Pemohon, persidangan di PTUN terkesan diulur-ulur. “Sampai hari ini, kalau tidak salah dalam tahap Replik,” imbuh Andi. Akhirnya, pihaknya mencurigai, PTUN dan Termohon sedang bermain-main waktu untuk mengumpulkan bukti bantahan atas gugatan. (Dodi/mh)