KPU Sudah Serahkan Surat Keputusan MK ke DPRD
Senin, 31 Oktober 2011
| 17:06 WIB
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - KPU Kabupaten Pringsewu sudah melayangkan surat hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada ke DPRD Kabupaten Pringsewu pada Senin (31/10/2011).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Pringsewu, Warsito, Senin (31/10/2011).
"Kami sudah layangkan surat hasil keputusan MK ke DPRD Pringsewu tadi sekitar pukul 15.15 WIB," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pasangan Sujadi Saddat-Handitya Narapati sebagai pasangan kepala daerah terpilih di Kabupaten Pringsewu.
MK menolak gugatan para pemohon yaitu dari pasangan Ririn-Subhan dan Abdullah Fadri Auli (Aab)-Tri Prawoto.
Kuasa hukum KPU Pringsewu Abi Hasan Mu'an mengatakan, hakim menolak gugatan para pemohon karena tidak terbukti.