Jakarta, MKOnline – Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang Jawa Timur, Rabu (26/10). Janedjri memberikan materi seputar pencegahan korupsi di lembaga peradilan dan pengalaman Janedjri mencegah hal itu di lingkungan MK.
Janedjri yang kerap menuliskan pemikirannya ke media massa di hadapan mahasiswa S1, S2, S3, dan para dosen Unibrauw mengatakan bahwa lembaga peradilan merupakan benteng terakhir keadilan. Namun, praktik korupsi kerap kali mencederai nilai keadilan dan putusan lembaga peradilan.
Padahal, lanjut Janedjri, lembaga peradilan harus bebas dari korupsi agar lembaga peradilan menjadi island of integrity yang dipercaya oleh masyarakat. Bila praktik korupsi terungkap di suatu lembaga peradilan, kepercayaan masyarakat akan turun bahkan hilang. ”Kita akan menghadapi problem yang lebih besar dan kompleks ketika masyarakat tidak lagi menaruh kepercayaan kepada satu pun lembaga negara,” pesan Janed, demikian ia biasa disapa.
Masih dalam paparannya, Janedjri mengatakan kunci pertama pencegahan korupsi di lembaga peradilan adalah pada sumber daya manusia (SDM). Setiap orang menurut Janedjri memiliki nilai-nilai bawaan individual. Namun, ketika masuk dalam lembaga peradilan nilai keadilanlah yang harus mendominasi atau bahkan mengubah nilai individual.
Selain itu, dalam mengelola lembaga peradilan moderen, seperti halnya MK, Janedjri menegaskan perlunya pengimplementasian prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik. Prinsip-prinsip tersebut diungkapkan Janedjri, yaitu good governance, transparansi, fairness, impartiality, independensi, dan akuntabilitas.
Upaya MK
Janedjri kemudian melanjutkan penjelasannya dengan menyampaikan upaya yang dapat diambil untuk mencegah tindakan korupsi di lembaga peradilan, termasuk di MK.
Untuk mencegah korupsi, lembaga peradilan harus disusun dengan memerhatikan ketatalaksanaan yang menekankan pada prinsip kerja sama serta saling mengawasi dan mengimbangi antar unit kerja. “Keberadaan aparat pengawas internal dibutuhkan untuk memastikan berjalannya rantai fungsional itu tanpa ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Janedjri menyarankan.
Mekanisme kerja yang jelas dalam bentuk standart operating procedure (SOP) disertai target standar pelayanan minimal (SPM) juga dapat menghindarkan penyalahgunaan kewenangan.
Terakhir, Janedjri mengatakan pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. ”Upaya pencegahan korupsi di lembaga peradilan tidak dapat dilakukan oleh lembaga peradilan itu sendiri tetapi harus didukung oleh seluruh masyarakat, terutama pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga peradilan,” tutup Janedjri. (Yusti Nurul Agustin/mh)