MAKASSAR, UPEKS—Tim Pemenangan A Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Àspirasi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali putusannya terkait sengketa Pemilukada Bulukumba 2010 lalu.
Hal itu disampaikan setelah keluarnya putusan PN Bulukumba yang menyatakan surat dukungan Partai Merdeka ke pasangan Calon Bupati dan Wakil, Zainuddin Hasan-Syamsuddin (Zaidin) pada Pilkada 2010 lalu palsu.
Mantan Calon Wakil Bupati Bulukumba, Rasyid Sarehong kepada Upeks, Minggu (30/10) kemarin, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, pada poin pertama, menyatakan, pemalsuan tandatangan Ketua Partai Merdeka, dikesampingkan berhubung belum ada keputusan pengadilan yang ber-kekuatan hukum tetap. Bilamana di kemudian hari, Partai Merdeka dinyatakan bersalah dengan keputusan yang berkekuatan hukum, maka keputusan MK akan ditinjau kembali.
“Karena sudah ada, maka keputusan MK tersebut harus ditinjau ulang,” terangnya.
Lebih lanjut pria kelahiran Herlang itu mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu, adalah tindakan pelanggaran dan melawan hukum.
“Kemudian siapapun yang menggunakan harus dilapor juga, Zaidin dan KPU akan kami laporkan ke kepolisian. Memalsukan dan menggunakan surat palsu haram hukumnya. Secara pribadi, tentu kami keberatan. Dan, saya rasa semua calon akan keberatan ikutnya Zaidin sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.
Haramkan Kursi Bupati
Rasyid juga menegaskan, kursi Bupati Bulukumba dan Wakil Bupati Bulukumba, haram hukumnya diduduki Zainuddin Hasan dan Syamsuddin.
Pasalnya, keduanya menggunakan surat dukungan palsu. Menurutnya, dengan adanya putusan hukum tetap Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, yang menyatakan Ketua Partai Merdeka, M Darwis, terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat dukungan, maka secara otomatis pasangan Zainuddin Hasan-Syamsuddin (Zaidin), tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk dicalonkan sebagai bupati. Yakni, syarat verifikasi, minimal mendapat dukungan Parpol 15 persen.
Selain haram, lanjut Rasyid Sarehong, mengatakan, Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan, telah melakukan pembodohan kepada masyarakat Bulukumba.
“Kursi bupati dan wakil bupati haram hukumnya diduduki Zainuddin dan Syamsuddin. Hal ini sudah terbukti melakukan pembodohan kepada masyarakat Bulukumba. Jika Partai Merdeka tidak mendukung, dukungan Zaidin tidak cukup 15 persen. Sehingga, mereka tidak bisa mencalonkan,” ujar Rasyid Sarehong, Minggu (30/10) di Makassar.
Laporkan KPU
Terkait hal itu, ia mengaku tim pemenangan A Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Àspirasi) pada Pilkada Bulukumba 2010 lalu, Senin (31/10) hari ini, akan melaporkan Zaidin sebagai pengguna surat palsu, dan KPU Bulukumba, sebagai penyelenggara Pilkada yang diduga sengaja meloloskan verifikasi Zaidin. Sebab menurutnya, saat verifikasi, tim Aspirasi dan kandidat lainnya, sudah memprotes dukungan Partai Merdeka, yang menggunakan tandatangan palsu.
“Saat verifikasi dukungan Parpol, Aspirasi dan kandidat lainnya sudah memprotes ke KPU tentang tandatangan palsu Partai Merdeka. Tapi, KPU sengaja meloloskan. KPU dalam hal ini, kami nilai berpihak ke Zaidin. Verifikasi Zaidin dipaksakan diloloskan, sebab, waktu itu M Darwis tidak bisa diproses di kepolisian, karena M Darwis berstatus buron,” ujarnya lagi.
Rasyid Sarehong, juga menuturkan, selain Aspirasi yang menuntut Zaidin mundur dari jabatannya, tuntutan mundur juga dilakukan oleh calon bupati dan wakil bupati lainnya.
Terakhir, kata Rasyid, dalam amar putusan PN Bulukumba baru-baru ini kepada M Darwis, dijelaskan bahwa, berdasar pasal 263 (1) KUHP dan pasal 263 (2) KUHP, barang bukti surat pernyataan/ percobaan Model B KWK KPU Kabupaten Bulukumba untuk dukungan terhadap pasangan H Zainuddin Hasan, dan H Syamsuddin selaku bakal bupati/calon wakil bupati
periode 2010-2015, tetap terlampir dalam berkas perkara, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
“Amar putusan ini artinya, surat dukungan Partai Merdeka dirampas oleh PN Bulukumba kepada KPU, karena surat dukungan itu palsu. Hal ini sudah dilakukan, dan artinya, dukungan Partai Merdeka sudah dicabut. Maka, secara otomatis, Zaidin itu bupati ilegal,” pungkasnya.
Dewan Tak Akui Zaidin
Sementara itu, Ketua Fraksi Bulukumba Bersatu, A Baso Muragawali, mengatakan sudah tidak mengakui Zainuddin Hasan sebagai Bupati Bulukumba yang sah. Sebab menurutnya, Zainuddin Hasan-Syamsuddin, tidak bisa dicalonkan sebagai bupati dan wakil bupati. Pasalnya, saat verifikasi, pihaknya sudah melakukan protes kepada KPU Bulukumba terhadap dukungan Partai Merdeka yang dipalsukan.
“Saat itu kami sudah protes. Tapi KPU paksakan untuk meloloskan Zaidin. Kami sudah berlaku arif untuk diproses sesuai hukum, dan karena keputusan hukumnya sudah ada, maka legalitas bupati sudah tidak sah,” ujarnya.
Terkait tindakan KPU Bulukumba tersebut, ia mengaku sudah membentuk tim untuk melaporkan KPU Bulukumba kepada Dewan Kehormatan KPU Sulsel.
“Hari ini, tim kami akan melaporkan KPU Bulukumba ke KPU Sulsel. Laporan ini terkait dengan pelanggaran kode etik, KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas,” terangnya.
Selain itu, ia mengaku hari ini, dia dan beberapa unsur pimpinan DPRD Bulukumba akan ke Jakarta untuk melakukan konsultasi ke Mendagri, KPU Pusat, dan MK. Konsultasi tersebut menurutnya, adalah untuk mempertanyakan legalitas Bupati Bulukumba, pasca vonis bersalah kepada Ketua Partai Merdeka, M Darwis.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Husbiannas Alsi, mengatakan, siap mengawal aspirasi masyarakat Bulukumba yang menginginkan Zaidin mundur dari jabatannya.