MK Menangkan Pasangan Sujadi-Handitya
Jumat, 28 Oktober 2011
| 13:38 WIB
TRIBUNLAMPUNG.co.id--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pasangan Sujadi Saddat-Handitya Narapati sebagai pasangan kepala daerah terpilih di Kabupaten Pringsewu.
MK menolak gugatan para pemohon yaitu dari pasangan Ririn-Subhan dan Abdullah Fadri Auli (Aab)-Tri Prawoto.
Kuasa hukum KPU Pringsewu Abi Hasan Mu'an mengatakan, hakim menolak gugatan para pemohon karena tidak terbukti.