TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum surat Mahkamah Konstitusi (MK), dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2009, mantan Komisioner KPU, Andi Nurpati yang kini menjadi kader Partai Demokrat (PD) ternyata pernah bertemu dengan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi.
Hal itu terkuak dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan surat MK, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Kamis (27/10/2011), dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan.
Menurut mantan supir Andi, Aryo, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut,Andi tersebut menjumpai Hakim Arsyad Sanusi di ruang kerja Arsyad, lantai 12 Gedung MK. Dalam kesempatan itu, Andi memintanya mengantarkan setumpuk dokumen ke ruang Arsyad.
"Saya lagi ngopi di kantin (MK). Bu Andi Telepon, 'Tolong kamu naik ke lantai 12 ruang Pak Arsyad' Oh iya Bu," ujar Aryo, mengingat kejadian itu.
Aryo kemudian segera bergegas memenuhi permintaan Andi, dan menyusulnya ke lantai 12 Gedung MK. Setibanya disana, Aryo mengaku dijumpai oleh seorang perempuan yang memintanya menunggu. Perempuan itu memberitahukan Andi Nurpati bahwa stafnya sudah datang.
"Saya mau ketemu Bu Andi. Bu Andi keluar, saya kasih lalu turun," ujar Aryo.
Namun, Aryo mengatakan tidak mengetahui isi dokumen tersebut. Yang jelas dokumen itu berada dalam sebuah amplop besar resmi milik KPU.
"Dokumennya tebal. Amplopnya amplop KPU. Saya tidak tahu apa isinya," ujar Aryo.
Dijelaskan Aryo, pertemuan ini dilakukan sebelum tanggal 14 Agustus 2009. Bahkan pada 13 Agustus 2009, Aryo pernah mengantar Andi untuk menghadiri acara ulang tahun kontitusi di MK.
Sebelumnya, dalam sidang hari ini didengarkan keterangan empat orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang terungkap, Andi-lah pihak yang mengkonsep surat permohonan penjelasan putusan MK dalam sengketa gugatan kursi daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.