Sekjen MK: Hidupkan Kembali Nilai-Nilai Pancasila
Kamis, 27 Oktober 2011
| 13:51 WIB
Kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimaknai sebagai semangat untuk menguatkan Indonesia sebagai negara hukum modern. Dalam prinsip supremasi hukum, konstitusi merupakan pegangan dan pedoman sekaligus orientasi dari seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara. Dalam praktek penyelenggaraan, negara harus tunduk dan patuh kepada konstitusi.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar mengatakan hal itu ketika memberi sambutan dalam acara “Semiloka Pancasila dan Konstitusi Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” Wilayah Jawa Timur, di Ballroom Hotel Equator, Surabaya (26/10) kemarin. Seminar dibuka oleh Sekretaris Daerah Prov Jatim Drs. H. Rasiyo, M.Si mewakili Gubernur Jawa Timur. Semiloka yang akan berlangsung selama 3 hari (26-28/10) ini dihadiri oleh guru-guru Pendidikan Kewarganegaraan dan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Janedjri, MK hadir sebagai implementasi prosedur dan mekanisme yang jelas dan tegas sekaligus secara limitatif untuk menjaga UUD 1945. MK di Indonesia berfungsi sebagai penjaga ideologi konstitusi. “Reformasi konstitusi menjadi kebutuhan seiring reformasi politik. Tidak ada reformasi politik tanpa adanya reformasi konstitusi,” tegasnya.
Pancasila sendiri, kata Janedjri, saat ini sudah dirusak dalam penerapan nilai-nilai moralnya. Karena itu, pendidikan sadar berkonstitusi sangatlah penting untuk diselenggarakan. Tidak hanya dari pengetahuan dan pengalaman, tapi juga harus diterapkan dengan metode yang modern dan penuh improvisasi. “Kita harus menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila, karena kita ketahui Pancasila adalah pondasi dasar terciptanya negeri ini.” katanya.
Ditambahkan, supremasi konstitusi memposisikan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi (the supreme law of the land), puncak dari hierarki hukum, dan sumber dari segala sumber hukum negara. Pilihan ini adalah suatu mekanisme untuk dapat menjamin dan memastikan bahwa Undang- Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi negara, benar-benar ditaati, dilaksanakan, dan ditegakkan
Kepada para Guru PKN dan hadirin lainnya, Sekjen MK menjelaskan bahwa MK mengambil tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, dengan harapan bisa menjadi menjadi landasan dan orientasi dalam setiap langkah dan tindakan untuk membangun dan memajukan bangsa dan negara ini. (ddy/mh)