Pemohon Uji UU MK Perbaiki Permohonan
Rabu, 26 Oktober 2011
| 16:27 WIB
Andi M. Asrun, kuasa hukum Pemohon dalam perkara nomor 63/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohoan sesuai saran Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. Demikian dinyatakan olehnya dalam Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, Rabu (26/10) di Ruang Sidang Panel MK. Pemohon Prinsipal dalam perkara ini adalah Tonny Tesar dan Frans Sanadi.
Asrun mengungkapkan, pihaknya telah melakukan perbaikan pada beberapa bagian permohonan, terutama pada bagian perihal dan petitum. “Ada perbaikan terkait penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, pada bagian lainnya juga telah diperbaiki. “Perubahan dalam amar putusan,” katanya. “Kami tidak masuk ke kasus konkrit.”
Kemudian dia memberikan beberapa pejelasan lainnya terkait perbaikan-perbaikan yang telah dilakukannya kepada Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (Ketua), Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Karena ada beberapa salah ketik pada permohonannya.
Untuk sidang selanjutnya, Pemohon diminta menunggu perkembangan selanjutnya yang akan diberitahu kembali oleh pihak MK. “Akan disampaikan ke Rapat Pemusywaratan Hakim dulu,” ucap Fadlil kepada Pemohon.
Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 10 ayat (1) UU No. 24/2003 beserta penjelasannya sebagaimana diubah dalam UU No. 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada intinya, pasal tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. (Dodi/mh)