Kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi berkenaan dengan posisi gambar 5 (lima) pasangan calon dalam kertas suara, dipersoalkan di Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Sarmi di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/10). Kurangnya sosialisasi tersebut, berakibat banyaknya surat suara yang tidak sah.
Demikian disampaikan oleh 25 orang saksi yang dihadirkan oleh Pemohon Perkara 106, didengarkan langsung malalui video conference (vicon) dari Universitas Cenderawasih, Papua, dalam sidang Perkara No. 106/PHPU.D-IX/2011. Sidang Panel dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Pemohon, dipimpin oleh Hamdan Zoelva, didampingi Muhammad Alim dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota.
Lebih lanjut, Edi Wibowo selaku salah satu saksi Pemohon Perkara 106 mengatakan bahwa penyebab akibat banyaknya suara yang tidak sah adalah para pemilih telah mencoblos tembus surat suara saat pemungutan suara. Disebabkan kurangnya sosialisasi KPU Kab. Sarmi kepada masyarakat atau Pemilih. “Dan kejadian tersebut, ada di Kampung Gwinjaya, Distrik Bonggo Timur bahwa sebanyak 64 suara tidak sah,” tutur Saksi Pemohon melalui vicon tersebut.
Setelah Sidang Panel melalui vicon dilakukan. Pada hari tersebut, Mahkamah juga mendengarkan keterangan para Saksi Pemohon Perkara NO. 105,106,107/PHPU.D-IX/2011, di Ruang Sidang MK, Jakarta. Dalam keterangannya, Salmon Wamea selaku saksi Pemohon 105 dan Ketua Tim Sukses No. Urut 3 mengatakan bahwa proses dalam Pemilukada sudah bermasalah sejak awal. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah disetujui oleh Kab. Sarmi sekitar 22.253 dan ditambah ½% menjadi 22.809. “Namun, menjelang Pemilukada beberapa jam setelah dicetak oleh KPU ada daftar nama yang sama, dan ada juga nama pemilih tidak ditemukan dalam DPT, akhirnya pada saat itu terjadi persoalan,” tutur Salmon.
Sementara saksi Pemohon Perkara 106, Bithsael Maraou mengatakan bahwa tuduhan KPU terhadap saksi sebagai pengurus partai politik, itu tidak benar. Hanya namanya sudah diambil atau dimasukkan sebagai pengurus Partai politik, semetara saya sendiri tidak diberitahukan. “Nama saya diambil dari dua partai sekaligus, yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Pelopor Kab. Sarmi. Namun, pengurus Partai Kab. Sarmi telah memintak maaf kepada saya berkenaan dalam masalah tersebut,” tutur Bithsael.
Sedangkan kesaksian, Bayus Bagre selaku tim sukses No. Urut 1 dari Adipura Jayapura Selatan mengatakan bahwa Ketua KPU Kab. Sarmi Heiskel Mansi adalah calon legislatif DPRD Kebupaten Biak tahun 2009, dan Hal tersebut, sesuai surat KPU Kabupaten Numfor. Kemudian, ia juga mengatakan bahwa pengadaan dan distribusi surat suara yang dilakukan oleh KPU Kab. Sarmi tidak melalui tender. “tetapi KPUD Kab. Sarmi dengan menunjuk langsung Kepada PT. Karya Agung, dan yang menunjuk adalah Jhon Mangewa selaku tim sukses pasangan No. Urut 4,” ucapnya.
Saksi Pemohon terakhir adalah Perkara 107, Yahonnes Warisel mengatakan bahwa tidak pernah ada Rapat Pleno dengan KPUD Kab. Sarmi untuk menetapkan jenis, bahan, bentuk, dan model kertas suara. “Contoh gambar dalam kertas suara tidak pernah ditunjukkan dalam setiap rapat pleno,” jelas saksi Pemohon tersebut. (Shohibul Umam/mh)