Dalam rangka membumikan nilai-nilai Pancasila dan membangun budaya sadar konstitusi, Mahkamah Konstitusi menggelar beberapa Temu Wicara Pendidikan Pancasila, Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dengan menggandeng beberapa organisasi kemasyarakatan. Salah satunya adalah bekerjasama dengan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah.
Temu Wicara tersebut dibuka dan ditutup secara resmi oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar. Pembukaan dilaksanakan pada Jumat (7/10) di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan berakhir pada Minggu (9/10) siang. Setidaknya 120 peserta hadir pada kesempatan tersebut.
Dalam sambutannya, Janedjri menyatakan bahwa antara Pancasila, Konstitusi dan Hukum Acara MK saling memiliki keterkaitan. Menurutnya, Pancasila merupakan jalan hidup. “sebagai Way of life,” katanya. “Pancasila itu berakar dari nilai-nilai religius dan nilai-nilai kebudayaan yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.”
Sedangkan Konstitusi, atau dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945, menurut dia, merupakan pengejewantahan nilai-nilai dari Pancasila tersebut. Dan, MK berperan menjaga prinsip-prinsip serta nilai-nilai yang dikandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
“MK itu bertugas mengawal Konstitusi, mengawal demokrasi, dan melindungi hak konstitusional warga negara termasuk hak asasi manusia,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, dalam menghayati Pancasila, maka kita juga harus menghargai perbedaan-perbedaan yang terjadi dalam memahaminya. “Pancasila itu ideologi terbuka,” ingatnya. Oleh karena itu, menurutnya, Pancasila itu bukanlah milik salah satu pihak saja.
Dari Pancasila Hingga Court Excellence
Dalam Temu Wicara tersebut, bertindak sebagai narasumber adalah beberapa Hakim Konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Harjono, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, dan Muhammad Alim. Disamping itu juga hadir sebagai narasumber, Janedjri M. Gaffar dan Slamet Effendy Yusuf.
Beberapa materi yang disampaikan mengangkat tema: Memahami Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Jiwa UUD 1945, Sistem Ketatanegaraan RI Pasca Perubahan UUD 1945, Hukum Progresif dan Keadilan Substantif, serta Mahkamah Konstitusi: Menuju Court Excellence.
Sementara itu, materi terkait hukum acara MK membahas: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang; Hukum Acara Memutus Pendapat DPR tentang Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Presiden/Wakil Presiden; Hukum Acara Pembubaran Parpol dan sengketa Kewenangan Lembaga Negara; serta Hukum Acara dan Studi Kasus Perselisihan Hasil pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, Legislatif dan Kepala Dearah. (Dodi/mh)