Pemohon Uji UU Agraria Belum Ajukan Perbaikan
Selasa, 25 Oktober 2011
| 15:11 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua perkara pengujian Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Perkara yang teregristasi dengan nomor 54/PUU-IX/2011ini diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Wira Dharma. Sidang kali ini beragendakan perbaikan permohonan, Rabu (28/9).
Sidang ini dibuka untuk umum pada pukul 14.00 WIB oleh Ketua Panel Hakim Muhammad Alim di Ruang Sidang Panel MK. Hadir dalam sidang kali ini, yaitu Ketua LSM Wira Dharma, RM Mustoro. Sedangkan kedua kuasa hukum Pemohon, yaitu Muhammad Junaidi dan Tengku Nusmir tidak menghadiri sidang kali ini.
Karena kuasa hukum Pemohon tidak hadir dalam persidangan kedua ini, Mustoro mengatakan mencabut kuasa keduanya sebagai kuasa hukum Pemohon. “Karena Kuasa Hukum Muhammad Junaidi dan tengku Nusmir tidak menghadiri sidang saat ini, kami dari Wira Dharma memutuskan untuk mencabut kuasa Junaidi dan Nusmir,” ujar Mustoro di awal sidang.
Selain mencabut kuasa, Mustoro yang menjadi satu-satunya orang yang menandatangani perbaikan permohonan. Namun demikian, Mustoro menyampaikan pihaknya ingin mengubah permohonan dan kembali meminta saran atau petunjuk dari Panel Hakim.
Pernyataan Mustoro kemudian ditanggapi oleh Alim. Alim mengatakan, Pemohon tidak dapat melakukan perbaikan kembali karena sebelumnya sudah diberikan jangka waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan. ”Tidak bisa diperbaiki lagi. Waktu perbaikan sudah 14 hari, tidak bisa diberi petunjuk lagi,” kata Alim menjelaskan.
Meski demikian, Alim mengatakan akan menyampaikan kondisi persidangan kali ini kesembilan hakim konstitusi lainnya. Nanti, Pemohon tinggal menunggu putusan apakah permohonan dapat dilanjutkan atau tidak. ”Nanti Bapak tunggu panggilannya ya,” ujar Alim lagi.
Di penghujung sidang yang berlangsung singkat ini, Alim mengesahkan 11 bukti yang diajukan Pemohon. Bukti-bukti tersebut antara lain, akta notaris Kota Kediri, KTP, Putusan Pengadilan Negeri Kediri, dan Putusan Perdata Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pada persidangan sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 27 UU Agraria telah melanggar hak konstitusional Pemohon. Pelanggaran hak konstitusional itu terjadi akibat adanya putusan perkara nomor 5/PDGT/1986 yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Kediri yang dianggap Pemohon bertentangan dengan UU Agraria dan UUD 1945 khususnya Pasal 33.
“Meskipun Putusan Kediri pada tingkat pertama itu menolak gugatan penggugat, namun pada putusan-putusan lain yang terakhir adalah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung telah memenagkan dan mengabulkan semua gugatan penggugat. Yang kami khawatirkan ini akan menjadi yurisprudensi yang akan digunakan oleh pengadilan-pengadilan setingkatnya atau sederajatnya menjadi sumber hukum dan kalau ini menjadi sumber hukum tentu semua tanah-tanah negara atau dikuasai oleh negara ini akan mendalilkan sebagai tanah kewarisan daripada orang-orang yang mengaku memiliki tanah tersebut,” urai kuasa hukum Pemohon Nusmir pada sidang pendahuluan yang digelar Kamis (8/9). (Yusti Nurul A./mh)