Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung, kembali digelar, Senin (24/10) di ruang Sidang Panel MK. Pada kesempatan itu, perkara dengan nomor 100-101/PHPU.D-IX/2011 ini kembali mendengarkan saksi-saksi baik dari Pemohon maupun Pihak Terkait. Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Pasangan Calon Abdullah Fadri Auli - Tri Prawoto (Perkara Nomor 100/PHPU.D-IX/2011) dan Pasangan Calon Ririn Kuswantari – Subhan Efendi (Perkara Nomor 101/PHPU.D-IX/2011).
Beberapa saksi Pemohon menegaskan bahwa telah terjadi kecurangan oleh Pihak Terkait (pasangan calon nomor urut lima, Sujadi – Handitya Narapati). Kecurangan tersebut berupa bagi-bagi uang untuk meminta dukungan kepada para Pemilih.
Eni, salah satu saksi Pemohon, menyatakan, dirinya beserta sekitar 200-an orang telah diajak jalan-jalan ke salah satu tempat wisata. “Yang menyelenggarakan adalah Bapak Sujadi, Calon Bupati Nomor lima,” katanya. Pada acara tersebut, kata dia, dirinya diberi uang 20 ribu.
Selain Eni, beberapa saksi pemohon lainnya juga membenarkan bahwa Pihak Terkait membagi-bagikan uang saat Pemilukada yang lalu. Bahkan, Sujadi sendiri, sebagai calon kepala daerah, menurut saksi Supardi, pernah langsung hadir di salah satu pertemuan untuk mengajak sekelompok masyarakat agar memilih dirinya. “Ada kumpul di Pondok Pagelaran,” kata Supardi. “(Saat itu) bicara soal pilkada, terus disuruh pilih nomor lima,” katanya. Menurutnya, setidaknya hadir 500-an orang saat itu.
Pemberian uang kepada pemilih tersebut, memiliki besaran yang bervasiasi. Dari 50 ribu, hingga 100 ribu. Namun bagi-bagi uang rupanya tidak hanya dilakukan oleh pasangan Pihak Terkait saja, tapi juga pasangan calon lainnya. Hal ini seperti dinyatakan oleh saksi Sundari. Menurut Sundari, dirinya pernah diberi uang oleh orang yang mengaku dari tim nomor urut dua. “Dikasih duit untuk cari orang,” ujarnya.
Sedangkan saksi-saksi dari Pihak Terkait, juga telah membantah dalil serta kesaksian para saksi dari Pemohon. Menurut salah satu saksi, Hasan Fauji, menuturkan, meskipun benar ada pertemuan yang dilakukan oleh keluarga besarnya, namun pertemuan tersebut tidak membicarakan tentang pemenangan salah satu calon. Dalam pertemuan tersebut kata dia, hanya membahas tindak lanjut surat dari Provinsi untuk membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di kecamatan. “Pertemuan itu tidak membicarakan pemenangan siapapun,” tegasnya.
Hadir pula saat itu beberapa Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Pringsewu. Mereka hadir untuk menerangkan bahwa pemutasian beberapa PNS, yang dituding oleh Pemohon, ada kaitannya dengan pemilukada adalah tidak benar. Menurut mereka, proses mutasi terhadap beberapa PNS adalah berdasarkan pada penilaian yang objektif. “Murni karena kinerja,” ungkap Firman Muntako. “Karena (mereka) tidak bisa memberikan pelayanan maksimal.”
Bahkan, saksi PIhak Terkait lainnya, Sunaryo dan Sukamti, menuding balik bahwa saksi Pemohonlah yang tidak netral. Karena, sebagai PNS, saksi Pemohon yang bernama Fitri, malah mengajak bawahannya untuk memilih pasangan calon nomor urut dua. “Setiap hari mengajak kami untuk mendukung nomor dua,” kata Sukamti. Salah satu ajakannya dilakukan melalui pesan pendek. (Dodi/mh)