Temu Wicara bertema “Pendidikan Pancasila, Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi Aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia dari tanggal 21-23 Oktober 2011, di Hotel Aryaduta, Jakarta, secara resmi ditutup oleh Plh. Kepala Biro Humas dan Protokol, Noor Sidarta, Minggu (18/9).
Dalam sambutannya, Noor Sidarta mengatakan bahwa MK secara langsung atau tidak langsung lahir karena adanya reformasi, dan reformasi tersebut dimotori oleh mahasiswa. “Oleh karena itu, kalau tidak ada mahasiswa, MK tidak akan ada di Indonesia,” ucapnya di depan ratusan mahasiswa selaku peserta dari sejumlah Universitas di Indonesia.
Di samping itu, Noor Sidarta mengatakan bahwa keprihatinnya terhadap kondisi bangsa akhir-akhir ini. Menurutnya, pada zaman dahulu, anak-anak bangsa dikenal memiliki karakter santun, dan gotong royong. Tetapi sekarang berubah, sekarang banyak terjadi perkelahian antarmahasiswa. “Oleh sebab itu, saya pikir, hal tersebut tidak perlu diulangi lagi, dan kita harus mengedepankan kepentingan bersama sebagai warga bangsa, bernegara,” jelas Noor Sidarta.
Lanjut Noor Sidarta mengatakan bahwa bagi bangsa ini, primordialisme adalah sebuah ironi, karena merebak dan muncul justru ketika kita mempunyai semangat baru demi era reformasi dan penguatan nilai-nilai demokrasi pasca berakhirnya rezim orde baru. “Oleh karena itu, Kalau kita mengingat Sumpah Pemuda, bangsa ini dibangun dalam lintas suku, lintas agama, dan kita tidak melihat berbedaannya, akan tetapi kita harus melihat persamaanya. Dan kita harus mengedepankan persatuan bukan mengedepankan perbedaan,” tuturnya.
Noor Sidarta juga mengungkapkan keprihatinnya terhadap masih banyaknya korupsi dengan sistem otonomi daearh. Dengan melihat kondisi seperti itu, kita berada di daearh harus peduli, dan ikut mengawasi, serta mengingatkan pemimpin di daerah. Namanya korupsi atau tindakan yang tidak bagus, tidak tepat dilakukan,” ajak Noor Sidarta.
Materi Acara
Sebelum acara penutupan, para Peserta yaitu mahasiswa menerima materi dari sejumlah narasumber yang dihadirkan oleh MK. Dalam hal ini, Narasumber pertama, yaitu Hakim Konstitusi Harjono menyampaikan materi terkait dengan memahami Pancasila sebagai ideologi negara dan jiwa UUD 1945. Dalam penyampainya, ia mengatakan bahwa pada Tahun 1908 diperingati sebagai kebangkitan nasional. Kebangkitan tersebut, kita mempunyai organisasi masyarakat, khusunya organisasi mahasiswa dan para intelektualnya. Dengan adanya organisasi tersebut. diharapkan bisa menemukan tonggak baru, merevitaslisasi dari pencerahan. “Dan pencerahan tersebut dipelopori oleh Sumpah Pemuda,” tegas Hakim Konstitusi itu.
Sedangkan, narasumber kedua adalah Slamet Effendi Yusuf yang membicarakan tentang Sistem Ketatanegaraan RI Pasca Perubahan UUD 1945. Sementara narasumber berikutnya adalah Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Selaku Hakim Konstitusi, Ia menyampaikan berkenaan dengan Prosedur Beracara dalam Memutus Pendapat DPR RI Mengenai Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Hakim Konstitusi Anwar Usman melengkapi narasumber berikutnya. Dan ia menyampaikan terkait dengan Hukum Acara Pembubaran Partai Politik dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Sedangkan narasumber yang lain yaitu Maruarar Siahaan, menyampaikan terkait dengan Hukum Acara dan Studi Kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Legislatif, Kepala Daerah.
Sementara, materi Hukum Progresif dan Keadilan Substantif disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Dalam penyampainnya, ia mengatakan bahwa hukum yang perlu ditekankan adalah hukum yang menekankan prosedur. Jadi DPR sewaktu membuat UU harus bersama Presiden. “Intinya, kalau prosedurnya sudah dipenuhi ya sah. Tampa melihat apa subtansinya,” ucap Sodiki.
Dan, materi yang terakhir berkenaan dengan MK: Menuju Court Excellence, disampaikan oleh Wiryanto selaku Kepala Bagian Administrasi Perkara MK. Dalam paparannya, ia mengatakan bahwa betapa pentingnya administrasi dalam lembaga peradilan untuk menuju court excellence. (Shohibul Umam/mh)