Sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Mesuji 2011 - Perkara No. 103 dan No. 104/ PHPU. D-IX/2011 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang MK, Jumat (21/10) pagi. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada sidang sebelumnya. Majelis Hakim terdiri atas Hakim Achmad Sodiki (Ketua), Hakim Harjono dan Hakim Ahmad Fadlil sebagai anggota.
Termohon (KPUD Kabupaten Mesuji) menerangkan, pada 14 Juli 2011, DPD PDIP Provinsi Lampung mengirim surat kepada KPU Kabupaten Mesuji agar tidak melanjutkan proses pencalonan Pasangan Calon Hamami-Ismail Ishak. Dalam surat PDIP itu tertulis dalam waktu tujuh hari PDIP akan menggunakan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki surat pencalonan.“Sebagaimana persyaratan pencalonan pasangan calon dalam UU No. 32/2004,” jelas Termohon.
Namun, lanjut Termohon, setelah ditunggu sesuai yang ditentukan PDIP selama 7 hari, ternyata pihak PDIP tidak pernah memperbaiki atau melengkapi persyaratan pencalonan pasangan calon tersebut. Kemudian pada 7 Agustus 2011 KPU Kabupaten Mesuji menetapkan sebanyak enam pasangan calon untuk Pemilukada Kabupaten Mesuji 2011, salah satunya yang didaftarkan oleh PDIP.
Selain masalah persyaratan pencalonan pasangan calon, Termohon menjelaskan soal persyaratan ijasah SMU Calon Wakil Bupati Mesuji 2011, Ismail Ishak. Calon Bupati tersebut dalam persyaratan dokumennya, menyerahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bertanda tangan di bawah ini adalah Kepala SMU Bhinneka Tunggal Ika, Yogyakarta.
“Surat itu menerangkan bahwa Surat Tanda Tamat Belajar atas nama Ismail Ishak yang dikeluarkan oleh SMU Bhinneka Tunggal Ika, Yogyakarta, telah hilang berdasarkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan,” ungkap Termohon.
Selanjutnya, sambung Termohon, KPUD Kabupaten Mesuji membentuk tim verifikasi faktual terhadap Pasangan Calon Hamami-Ismail Ishak, termasuk melakukan verifikasi pada ijasah Ismail Ishak ke SMU Bhinneka Tunggal Ika, Yogyakarta, pada 27 Juli 2011. Hasilnya, pihak SMU Bhinneka Tunggal Ika membenarkan bahwa Ismail Ishak lulusan pada 1975.
Lebih lanjut, Termohon mengungkapkan hal terkait dugaan korupsi yang dilakukan Ismail Ishak sebagai Calon Wakil Bupati Mesuji. Dalam dokumen pencalonannya, Ismail Ishak melampirkan surat kelakuan baik (SKCK) dari kepolisian, serta melampirkan surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa Ismail Ishak pada saat ini masih dalam penyidikan tahap II dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD Tulang Bawang dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Menggala pada 24 Maret 2011.
“Oleh karena itu kami menetapkan Calon Wakil Bupati Mesuji 2011, Ismail Ishak telah memenuhi syarat,” imbuh Termohon.
Sementara itu Pihak Terkait menolak dalil Pemohon, yang antara lain meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi agar mendiskualifikasikan Pasangan Calon Hamami-Ismail Ishak.
“Rumusan mana itu? Tidak pernah dia jelaskan di sini. Kemudian ada juga permintaan Pemohon agar melakukan pemungutan suara ulang. Sebenarnya apa yang dijadikan alasan Pemohon, masalah pencalonan, soal ada pelanggaran ini, salah itu dan sebagainya? Selain itu antara posita dan petitum tidak nyambung,” tandas Pihak Terkait. (Nano Tresna A./mh)