Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Panel Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Perkara Nomor 105, 106, 107/PHPU.D-IX/2011 di Ruang Sidang MK, Kamis (20/10). Dalam kesempatan tersebut, Termohon selaku Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Sarmi mengatakan bahwa KPUD Kebupaten Sarmi, Provinsi Papua sudah melakukan rekapitulasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, dan tidak melawan hukum.
Demikian bantahan Termohon melalui kuasa hukumnya Budi Setyanto terhadap dalil para Pemohon, dalam Sidang Panel Mendengarkan Jawaban Termohon Dan Pihak Terkait, yang dipimpin Akil Mochtar, didampingi oleh Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota.
Lebih lanjut, dalam menanggapi dugaan Pemohon dalam proses pemungutan surat suara, dimana keberadaan Ketua KPU diasumsikan terlibat dalam partai politik. Menurut Budi Setyanto, dugaan tersebut tidak perlu kami jelaskan. Dikarenakan, setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU selalu diikuti oleh seluruh pasangan calon, dan setiap keputusannya selalu juga disetujuh oleh semua pasangan calon. ”Sehingga secara fakta hukum Pemohon dan pasangan calon yang lainnya, mengakui keberadaan Ketua dan Anggota KPUD yang lainnya,” urai Budi.
Oleh karena itu, Budi menambahkan bahwa ketentuan hukum sudah dijelaskan oleh pihak KPU Kab. Sarmi. Tetapi, apabila ada dugaan Ketua KPU terlibat sebagai anggota partai politik maka, ”mekanismenya harus dilaporkan kepada Panwas. Kemudian Panwas akan memberi rekomendasikan kepada KPU Provinsi untuk membetuk dewan kehormatan,” jelas Budi.
Sedangkan, dalam menanggapi Termohon tidak memberikan salinan formulir terhadap saksi Pemohon, budi membantah adanya tuduhan tersebut. Karena fakta sesunggunya, menurut budi, sebagian saksi telah menanda tangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Kemudian Budi juga menambahkan bahwa memang benar ada beberapa saksi tidak mendapatkan salinan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tetapi persoalan tersebut disebabkan pasangan calon yang bersangkutan tidak mengirimkan saksinya pada saat pelaksanaan rekapitulasi. ”Meskipun begitu, kami tetap memberikan salinan formulir kepada saksi yang tidak hadir malalui surat untuk dikirimkan kepada saksi-saksi terkait,” urai Budi.
Sementara bantahan dalil para Pemohon juga datang dari Pihak Terkait. Menurut kuasa hukumnya mengatakan bahwa tuduhan para Pemohon terhadap pihaknya adalah bersifat kabur dan tidak jelas. Pihak Terkait menolak seluruh dalil-dalil para Pemohon, karena para Pemohon tidak bisa menunjukan kepada persidangan, tingkat kesalahan seperti apa? Yang dilakukan Termohon dalam rakapitulasi suara. ”Kegiatan tersebut dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur kausa hukum Pihak Terkait tersebut.
Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait, Hakim Konstitusi Akil Muchtar selaku pimpinan sidang dalam akhir persidangan mengatakan bahwa sidang berikutnya akan dilasanakan hari Senin, 24 Oktober 2011, ”dengan kesepakatan sebelumnya bahwa saksi yang dihadirkan dari para Pemohon dalam Perkara No. 105 sebanyak 2 orang saksi, dan No. 106 sebanyak 38 orang saksi, serta No. 107 sebanyak 2 orang saksi,” jelas Hakim Konstitusi tersebut. (Shohibul Umam/mh)