MGMP Pendidikan Kewarganegaraan Semarang Mengunjungi MK
Selasa, 25 Oktober 2011
| 13:32 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) diwakili oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menerima kunjungan dari MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Pendidikan Kewarganegaraan Semarang, Selasa (18/10). Dalam kunjungan tersebut, para guru mendapatkan materi seputar sejarah dan kewenangan MK.
Sesama orang Semarang, Fadlil dan para guru yang hadir memulai acara “kuliah” mengenai MK dengan suasana kekeluargaan yang kerap diselingi tawa. “Saya siang ini mau memberi pengetahuan yang saya dapat dari pengalaman saya selama ini,” ujar Fadlil memulai pembicaraan.
Selanjutnya Fadlil menjelaskan bahwa MK berbeda dengan Mahkamah Agung (MA). Jika MA memiliki cabang di daerah, MK hanya bertempat di Jakarta saja. Karena itu MA memiliki dua tingkat peradilan yakni peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, sedangkan MK merupakan peradilan tingkat pertama dan terakhir.
Masih berbeda dengan MA, MK memiliki kewenangan yang mengatur antara negara dengan warga negara, antara lembaga negara, menegakkan prinsip demokrasi negara hukum, dan menegakkan konstitusionalisme. Kewenangan itu terwujud dalam kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sebelum ada MK, lanjut Fadlil, UU dan UUD 1945 hanya ditegakkan melalui mekanisme politik. Dan politik hanya mementingkan kekuasaan tanpa peduli penegakan keadilan dan kebenaran. ”Seseorang kalau dengan mekanisme politik bisa berkuasa tujuh tahun atau seumur hidup. Itu mungkin saja karena tidak ada yang menegakkan konstitusi. Oleh karena itulah MK memiliki kewenangan untuk menegakkan konstitusi,” tutup Fadlil. (Yusti Nurul Agustin/mh)