Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, rumusan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian hal itu dinyatakan oleh perwakilan Pemerintah, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno, dalam sidang mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, saksi/ahli dari Pemohon, Pemerintah, Selasa (18/10) di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Sunarno, penyelenggaraan SJSN dengan berbasis asuransi sosial yang dikelola oleh Pemerintah telah berlaku secara universal. “Namun dalam penyelenggaraanya terdapat variasi yang luas,” ujarnya. Perbedaan ini, kata dia, pada umumnya dipengaruhi oleh tingkat ekonomi, serta kondisi sosial dan budaya masyarakatnya.
Pada intinya, kata dia, penyelenggaraan SJSN berdasarkan kepada beberapa prinsip, antara lain: prinsip gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepesertaan yang bersifat wajib. “Peserta yang beresiko rendah membantu yang berisko tinggi, yang mampu membantu yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit,” tegasnya. “Dilaksanakan menurut prinsip gotong royong.”
Sedangkan prinsip kepesertaan yang bersifat wajib, menurut dia, juga berdampak baik bagi rakyat. “Agar seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta sehingga dapat dilindungi,” katanya. “Walaupun dalam penerapannya tetap menyesuaikan dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi rakyat, keuangan pemerintah dan kelayakan peleksanaan program.”
Menanggapi pokok permohonan terkait jaminan kesehatan yang hanya ditujukan kepada masayarakat tidak mampu atau miskin, menurut Sunarno, argumentasi Pemohon tidak tepat. Karena, sudah selayaknya hal itu dilakukan. Tidak tepat, menurut dia, jika Pemohon meminta disamakan antara yang mampu dengan tidak mampu. Apalagi, hal ini juga telah sesuai dengan amanat Konstitusi, terutama Pasal 34 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Selain menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah juga telah menanggapi seluruh dalil Pemohon. Pada intinya, menurut Pemerintah, dalil Pemohon tidak tepat.
Dalam hal ini, Pemohon menguji 18 pasal dalam UU SJSN, yakni Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal, 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 serta Pasal 46 UU SJSN. Menurut Pemohon, pengaturan sistem jaminan sosial dalam UU SJSN diatur dengan sistem asuransi nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal tersebut. Pemohon menegaskan, terdapat dua perbedaan besar antara sistem jaminan sosial nasional dengan sistem asuransi nasional.
Pada persidangan selanjutnya, Pemohon dalam perkara No. 51/PUU-IX/2011 ini, FX. Arief Poyuono dan Darsono, rencananya akan menghadirkan seorang ahli dan seorang saksi. Sebagai ahli, adalah Kepala Urusan Hubungan Kelembagaan PT. Jamsostek Abdul Latif, sedangkan saksi Singkir Suprapto. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (9/11) siang, di Ruang Sidang MK. (Dodi/mh)