Tiga calon bupati peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2011 Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tuba Barat), Provinsi Lampung hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/10/2011) siang. Melalui kuasa hukum Bambang Suroso, mereka keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada tanggal 3 Oktober 2011 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuba Barat.
Selain para Pemohon dan kuasanya, persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 102/PHPU.D-IX/2011 ini dihadiri oleh Termohon KPU Tuba Barat, yaitu Marsah (Ketua KPU Tuba Barat), dan para anggota, Agus, Samsir, dan Iswanto, serta didampingi kuasanya, M. Ridho. Sedangkan Termohon pasangan Bakhtiar-Umar Ahmad, diwakili tim kuasa hukumnya.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai M. Akil Mochtar didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, para Pemohon melalui Bambang Suroso mendalilkan adanya kesalahan penghitungan dalam rekapitulasi. Pemohon juga menuding Termohon KPU Tuba Barat tidak konsisten dalam menegakkan peraturan Pemilukada. “Khususnya dalam penetapan daftar pemilih tetap, serta menentukan surat suara sah dan tidak sah, serta patut diduga adanya surat suara melebihi jumlah pemilih,” kata Bambang Suroso.
Selain itu, Bambang mendalilkan adanya money politics, pemalsuan surat, tindak kriminal, baik penyiksaan fisik langsung maupun teror intimidasi. Hal ini kata Bambang, membuat pemilih, yakni masyarakat Tulang Bawang Barat tertekan dan ketakutan.
KPU Tuba Barat, lanjut Bambang, dengan sengaja melakukan berbagai pelanggaran yang terjadi pada saat sebelum dan sesudah pencoblosan. “Di samping pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya yang bersifat kolaboratif, sistematis, struktural, dan massif yang dilakukan Termohon dan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 1,” lanjut Bambang.
Dalam pokok permohonan (petitum) para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilukada Tuba Barat Tahun 2011 karena tidak ditandatangani oleh para saksi para Pemohon.
Kemudian menyatakan perolehan suara yang benar adalah: Pasangan Bakhtiar-Umar Ahmad (Nomor urut 1) memperoleh 62.561 suara, pasangan Syaifullah Sesunan-Edi Winarso (Nomor urut 2) 23.035 suara, pasangan Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi (Nomor urut 3) 40.549 suara, dan terakhir pasangan Putra Jaya Umar-Subroto (Nomor urut 1) 23.993 suara.
Selain itu, meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan se-Tuba Barat selambat-lambatnya 60 hari dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran DPT sesuai dengan jumlah DPT yang sebenarnya. Terakhir, Mendiskualifikasi pasangan Bakhtiar-Umar Ahmad. “Karena terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sistematis dan menyatakan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Bakhtiar-Umar Ahmad tidak dapat dicalonkan kembali, atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkas Bambang Suroso. (Nur Rosihin Ana/mh)