Tim pemenangan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Banten nomor urut tiga Jazuli Juwaini Puluhan-Makmun Muzakki menyiapkan gugatan pelaksanaan Pilgub Banten ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan nomor urut satu Ratu Atut-Rano Karno.
"Setelah penetapan oleh KPU, kita akan langsung sampaikan gugatan ke MK, kami sudah mempunyai banyak barang bukti kecurangan yang dilakukan pasangan nomor urut satu untuk dihadirkan di MK nanti," kata Ketua Tim Pemenangan pasangan Jazuli-Zakki, Miftahuddin di Serang, Minggu (23/10/2011).
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sembilan pengacara dengan puluhan barang bukti yang akan dihadirkan seperti mie instan yang dilampiri stiker pasangan nomor satu, kerudung putih ada nama Hj Ratu Atut Chosiyah, kecap, gula, serta surat suara yang diduga sudah dicoblos oleh oknum kepala desa sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
"Kecurangan yang dilakukan pasangan nomor urut satu diduga dilakukan secara sisitematis, terstruktur dan masif. Untuk itu kami akan lakukan gugatan ke MK demi pembelajaran demokrasi di Banten," kata Miftahuddin didampingi tim advokasi pasangan Jazuli-Jakki, Irfan Rifa'i.
Menurut Miftah, dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut satu tersebut di antaranya keterlibatan penyelenggara Pilgub yang dibuktikan dengan membuat formulir C1 KWK yang tidak sesuai Peraturan KPU No 15 Tahun 2010, C6, yang sebagian tidak dibagikan.
Kecurangam lainnya adalah keterlibatan birokrasi atau PNS dalam mendukung pasangan tersebut, politik uang, intimidasi dan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembagian kartu pemilih yang dilampiri dengan stiker pasangan calon tertentu hingga dugaan pencairan dana hibah untuk forum RW yang dicairkan sehari menjelang pemungutan suara (22/10).
"Sebagian barang bukti dugaan pelanggaran itu sudah dilaporkan ke Panwaslu Banten," kata Miftah.
Menurut Miftah, gugatan yang akan disampaikan ke MK dalam Pilgub Banten tersebut yakni pasangan nomor urut tiga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Banten di seluruh TPS di wilayah Provionsi Banten.
Ancaman gugatan ke MK juga sudah disiapkan tim pemenangan pasangan nomor urut dua, Wahidin Halim-Irna Narulita, oleh Sekretaris tim pemenangan pasangan nomor urut dua tersebut, Mediawarman.
Mediawarman mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan seluruh bukti dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu, di antaranya pengerahan birokrasi, ketidaknetralan KPPS, kepala desa, pembagian mie instan, sarung, dan sejadah yang terjadi di berbagai daerah.
Menanggapi ancaman gugatan ke MK tersebut, anggota tim pemenangan pasangan nomor urut satu, Iwan K Hamdan, menyatakan, pihaknya akan merespons rencana gugatan ke MK yang akan dilakukan tim pasangan calon lain.
Pihaknya sudah menyiapkan segalanya jika terjadi gugatan ke MK yang diajukan pasangan calon lain yang tidak puas atas hasil Pilgub Banten tersebut.
"Kami menyerahkan kepada mekanisme hukum yang ada, terutama yang mengatur masalah sengketa Pemilukada yakni di MK," kata Iwan K Hamdan.
Pilkada Banten berlangsung pada Sabtu, 22 Oltober 2010, dan menurut penghitungan sementara pasangan Atut hingga 50 persen, diikuti Wahidin, dan Jazuli.