Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini menggelar sidang perdana kasus pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa mantan staf MK, Masyhuri Hasan. Agenda sidang adalah mendengar dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya betul (sidang perdana), agenda sidang yang kami dapat dari PN Jakpus, pukul 12.00 WIB," ujar anggota Kuasa Hukum Masyhuri, Agus Herianto kepada wartawan, Kamis, (20/10/2011).
Kliennya, menurut Agus, dalam kondisi sehat, dan siap menjalani sidang pada hari ini. "Beliau sehat, dan siap menjalani sidang hari ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim, Mabes Polri, menetapkan Masyhuri Hasan, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK. Selain Masyhuri dalam kasus yang sama, polisi juga telah menetapkan mantan Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesin, sebagai tersangka.
Keduanya diduga sebagai pembuat surat palsu MK tertanggal 14 November 2009, yakni surat penjelasan putusan MK tentang sengketa penghitungan suara Pileg untuk Dapil Sulsel I. Surat palsu tersebut sempat digunakan KPU untuk memutuskan caleg dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai peraih kursi anggota DPR RI pada Pileg 2009 dari Dapil Sulsel I. Namun, setelah MK mengungkap surat yang dipakai palsu, KPU mengubah keputusannya.
Kasus yang diselediki Polri sejak Mei 2011, baru sebatas menjerat dua tersangka pembuat surat palsu MK. Padahal, Polri mengakui kasus ini terindikasi terjadi pelanggaran pidana dari para pihak pengguna dan pemberi perintah atau otak pelaku.