Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon PHPU Kabupaten Musi Banyuasin - Perkara No. 98-99/PHPU.D-IX/2011 – dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Selasa (18/10) siang. Majelis Hakim yang diketuai Moh. Mahfud MD memaparkan dalil-dalil Pemohon tak terbukti menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.
“Dalam Eksepsi: menolak Eksepsi Pihak Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara: menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar putusan.
Mahkamah menilai, Pemohon I (Perkara No. 98) dalam permohonannya tidak menerangkan secara jelas dan terperinci di mana wilayah yang tidak dibagikan undangan kepada pemilih, sehingga dalil Pemohon a quo kabur. Walaupun kemudian setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti Pemohon, terdapat bukti P I-36 berupa undangan yang tidak diberikan sejumlah 146 pemilih, tetapi jumlahnya pun tidak signifikan untuk mengubah kedudukan masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo harus dikesampingkan.
Pemohon I juga mendalilkan adanya penempatan TPS IV Desa Sakosuban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin di Kabupaten Musi Rawas dan keterangan saksi. Guna membantah dalil Pemohon a quo, Termohon mengajukan sejumlah saksi serta bukti Surat Kepala Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 027/BTS/SKS/X-2011, bertanggal 7 Oktober 2011. Mahkamah menilai, bantahan Termohon beralasan hukum.
Terlebih, Termohon mampu membuktikan adanya daftar pemilih di TPS IV tersebut yang semuanya beralamat di wilayah Musi Banyuasin lengkap dengan daftar kartu keluarga masing-masing. Sedangkan saat dikonfrontasi di depan sidang, Pemohon mengajukan dua nama orang yang diketahui mengaku merupakan penduduk Kabupaten Musi Rawas, yaitu Sahmat dan Rusli, namun Pemohon tidak mampu membuktikan secara meyakinkan. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo harus dikesampingkan.
Mengenai dalil Pemohon I yang mengungkapkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi lain yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, Mahkamah menilai, hanyalah merupakan dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata dan tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga harus dikesampingkan. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Selanjutnya, terkait permohonan Pemohon II (Perkara No. 99), Mahkamah menilai berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, termasuk tidak adanya upaya yang cukup untuk membantah tuduhan-tuduhan baik dari Pemohon kepada Terkait, maupun sebaliknya, memang benar ada keterlibatan aparat pemerintah untuk memenangkan pasangan calon tertentu, baik untuk memenangkan Pemohon maupun Terkait.
Hal ini berarti, dalam fakta persidangan yang berusaha melibatkan aparat adalah Pemohon maupun Terkait. Tetapi, meski terdapat keterlibatan aparat pemerintah untuk kedua pihak tersebut, Mahkamah meyakini, tidak ada pengaruhnya pada perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara signifikan dapat mengubah kedudukan masing-masing pasangan calon, apalagi ternyata Termohon (KPU Kabupaten Musi Banyuasin) berdasarkan pemeriksaan di persidangan tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengerahan aparat itu. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum.
Selanjutnya Mahkamah memberikan pendapat mengenai Pemohon II yang mendalilkan Pihak Terkait menggunakan fasilitas pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pertemuan dengan elemen masyarakat, kegiatan kampanye dan kegiatan lainnya dalam upaya pemenangan Pemohon II (termasuk Pemohon I). Mahkamah menilai, dalil Pemohon a quo, tidak bisa dibuktikan ada pengaruhnya pada perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara signifikan dapat mengubah kedudukan masing-masing pasangan calon, sehingga dalil Pemohon tersebut harus dikesampingkan. (Nano Tresna A./mh)