Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dalam perkara PHPU Kabupaten Maybrat - No. 95, 96, 97/PHPU.D-IX/2011 - pada Senin (17/10) sore di Ruang Sidang Pleno MK. “Amar putusan mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Moh. Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Terkait persoalan DPT dalam Perkara No. 95 sebagaimana putusan-putusan Pemilukada sebelumnya, Mahkamah telah menyatakan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, bahwa penyusunan daftar pemilih sebenarnya bukan kewajiban Termohon semata, melainkan juga menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan data kependudukan, serta peran Panwaslukada dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih agar sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Terhadap dalil Pemohon Perkara No. 95, menurut Mahkamah, untuk dapat dikatakan merugikan salah satu pasangan calon, khususnya Pemohon, maka Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu apakah nama ganda memang belum dikoreksi oleh KPU Maybrat. Seandainya benar masih tercantum nama ganda dalam DPT, Pemohon juga harus membuktikan orang-orang yang namanya tercantum ganda tersebut mencoblos lebih dari sekali, serta harus dibuktikan kepada siapa suara yang bersangkutan diberikan. Karena Pemohon tidak membuktikan beberapa hal tersebut. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.
Sementara itu, Pemohon Perkara No.96 mendalilkan terjadi pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Terkait secara terstruktur, sistematis dan masif bahwa Termohon tidak melaksanakan tahapan-tahapan pemilukada yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Termohon tidak pernah melakukan validasi dan/atau pemutakhiran data pemilih di 11 distrik dan 102 kampung, tidak pernah menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap kepada rakyat.
Selain itu, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon melakukan pencetakan surat suara sebanyak 25.000 buah sebelum DPT disahkan. Tindakan tersebut menurut Pemohon, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Pihak Pemohon mendalilkan bahwa rekapitulasi penghitungan suara selama 2 (dua) hari tidak dihadiri saksi-saksi dari seluruh pasangan calon terkecuali saksi dari pasangan calon nomor urut 2. Pemohon juga mendalilkan bahwa Pihak Termohon melakukan pengrusakan dan pembongkaran kotak suara dari Distrik Aifat Utara, Aifat Selatan dan Aifat Timur tanpa dihadiri saksi-saksi dari pasangan calon yang lain kecuali saksi Terkait, maupun oleh PPD.
Mahkamah mempertimbangkan terhadap dalil Pemohon sebagaimana telah diuraikan tersebut, Termohon telah melakukan validasi dan pemutakhiran data pemilih sampai menghasilkan suatu DPT dengan cara menempelkan di tempat-tempat umum dalam suatu kampung dan disiarkan melalui radio lokal, bahkan diberitahukan dengan menggunakan pengeras suara. Selain itu Pihak Termohon menyampaikan kepada PPS melalui PPD agar dilakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara; bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon dalam dalilnya adalah tidak benar dan merupakan asumsi Pemohon. Sebab berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Termohon: data pemilih Presiden tahun 2009 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan bukan 17.178 pemilih melainkan 18.198 pemilih. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pihak Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Selanjutnya Pihak Terkait dalam tanggapannya membantah dalil Pemohon Perkara No. 97, menyatakan dalil Pemohon tidak jelas dan kabur, tidak menguraikan secara jelas alasan keberatan Pemohon terdapat hasil perolehan suaranya dan mengenai kehadiran saksi pasangan calon dan mengenai kehadiran saksi pasangan calon maupun ketidakhadirannya bukan merupakan syarat sahnya keputusan Termohon. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti.
Terhadap dalil Pemohon Perkara No. 97, Termohon dalam jawabannya pada pokoknya menyatakan pembukaan kotak suara di Distik Aifat dan Aifat Selatan dibuka paksa adalah atas persetujuan Panwas, Kepolisian Sorong Selatan, dan saksi pasangan calon nomor urut 2, karena kunci kotak suara dibawa oleh PPD Distrik Aifat dan Aifat Selatan. Setelah menilai dalil Pemohon, alat bukti Termohon, Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon tidak dibuktikan, sehingga dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. (Nano Tresna A./mh)