Jakarta, MK Online - Hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung, digugat ke Mahkamah Konstitusi. Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Pasangan Calon Abdullah Fadri Auli - Tri Prawoto (Perkara Nomor 100/PHPU.D-IX/2011) dan Pasangan Calon Ririn Kuswantari – Subhan Efendi (Perkara Nomor 101/PHPU.D-IX/2011). Sidang pertama digelar pada Senin (17/10) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut lima, Sujadi – Handitya Narapati. Sedangkan Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu. Panel Hakim dalam perkara ini terdiri dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Harjono, dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon perkara no. 100, menyatakan, telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif, baik oleh Termohon maupun Pihak Terkait. “Dipenuhi begitu banyak pelanggaran dan tindak kecurangan,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon. Bahkan, menurut Pemohon, hal ini terjadi hampir diseluruh wilayah Kab. Pringsewu. Pihaknya juga sudah melaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilukada, namun belum ada perkembangan.
Beberapa pelanggaran tersebut, diantaranya, terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), rekayasa perolehan suara dan politik uang. “Terdapat pemilih ganda dan eksodus pemilih,” ujarnya. Bahkan, dibeberapa tempat, banyak warga yang tidak terdaftar tidak dapat memberikan hak suaranya. “Puluhan ribu warga tidak dapat memberikan suaranya.”
Sedangkan Pemohon 101, pada prinsipnya juga mendalilkan hal senada. Namun selain itu, salah satu kuasa Pemohon juga mendalilkan bahwa ada keterlibatan aparat pemerintahan dalam mendukung salah satu pasangan calon. Salah satunya adalah kegiatan berupa pengumpulan seluruh aparat desa dan kecamatan se-Pringsewu yang bertujuan untuk mendukung Pihak Terkait. Menurutnya, hadir juga pada kesempatan itu Gubernur Lampung, Sjachroedin Z.P. “(Para hadirin) sewaktu pulang diberi uang seratus ribu,” ujarnya.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Rabu (19/10). Para pemohon rencananya akan menghadirkan saksi-saksinya dalam persidangan. Bahkan, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menghadirkan pihak Panwaslukada. (Dodi/mh)