Jakarta, MK Online - Yusril Ihza Mahendra, selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 64/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD 1945, menyampaikan perbaikan Permohonannya dalam Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda perbaikan permohonan Pemohon, Jumat (14/10). Sidang Panel dipimpin oleh Hamdan Zoelva, didampingi Akil Mochtar dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota.
Dalam kesempatan tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah membaca perbaikan-perbaikan Pemohon, dan Majelis Hakim melihat perbaikan-perbaikan tersebut sudah cukup. ”Kalau masih ada yang ingin disampaikan, silakan,” kata Hamdan. ”Tidak ada lagi yang mulia,” jawab Yusril.
Hamdan Zoelva kemudian mengesahkan bukti-bukti yang sudah disampaikan Pemohon yaitu, bukti P1, dan P2, serta P3 terkait dengan UUD 1945. Sementara P4 keterangan Jaksa Agung, P10 pernyataan Pejabat Jaksa Agung, P12 pernyataan Jaksa Agung tanggal 28 Januari, dan P13 pernyataan Ketua MK 8 Agustus 2011. ”Jadi ada 13 bukti, dari P1 sampai P13,” ucap Hamdan.
Dalam akhir penyampainnya, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Sidang Panel sudah selesai dan akan dipersiapkan Sidang Pleno. ”Jika mengajukan Ahli/Saksi, dipersilakan untuk dipersiapkan pada saat Sidang Pleno nanti,” pinta Hamdan.
Sementara dalam sidang sebelumnya, Yusril telah mendalilkan bahwa Pasal 97 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada frasa yang berbunyi ”dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan” adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan 28E ayat (1) UUD 1945. (Shohibul Umam/mh)