TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (18/10/2011), akan mengeluarkan putusan terhadap gugatan pengujian Undang-undang MK, yang diajukan sejumlah akademisi, aktivis dan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM).
Rencananya sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB. "Pembacaan putusan UU MK, pukul 10.00 WIB," seperti dikutip Tribunnews.com dari agenda sidang yang dilansir Biro Humas MK, Selasa pagi.
Salah satu pemohon, Donal Fariz, yang juga merupakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Coruption Watch (ICW), berharap gugatan pihaknya dapat dikabulkan oleh MK.
"Semoga Putusan MK mengembalikan secara utuh kewenangan lembaga tersebut dari upaya pengkerdilan dan intervensi dari politisi DPR," ujar Donal melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah akademisi, aktivis, dan LSM, mengajukan gugatan terhada UU MK. Mereka yang menjadi penggugat UU MK adalah, Fauzan, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainul Daulay, Zainal Arifin Mochtar, Muchamad Ali Safaat, Feri Amsari.
Mereka menilai keberadaan beberapa ketentuan dan pasal yang ada di UU tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional mereka.
Mereka menilai UU MK merusak dan melemahkan institusi MK, sehingga lembaga itu tak maksimal melindungi hak konstitusi warga negara.
Adapun pasal dan ketentuan UU MK yang mereka uji di MK, adalah pasal 4 ayat f, ayat g, dan h, pasal 15 ayat 2 huruf f, pasal 87, pasal 26 ayat 5, pasal 27A ayat 2 huruf c, huruf d, dan huruf e, pasal 50A, pasal 45A junto pasal 57 ayat 1, ayat 2, dan ayat 2a, serta pasal 59 ayat 2.
Pasal-pasal tersebut, mengatur tentang dipangkasnya kewenangan MK melakukan ultra petita dalam memutus uji materi UU, adanya unsur Pemerintah dan DPR dalam Majelis Kehormatan Hakim sehingga mengancam independensi Hakim Konstitusi, larangan MK menggunakan UU lain sebagai pertimbangan dalam menguji UU, pergantian antar waktu Hakim Konstitusi dan syarat menjadi Hakim Konstitusi.