Jakarta, MK Online - Pancasila adalah landasan dan ideologi bangsa Indonesia, merupakan kesepakatan luhur, sebagai pedoman. “Kenapa Pancasila merupakan kesepakatan luhur? Karena dulu Pancasila tidak disepakati, masih diperdebatkan. Ada yang menghendaki negara Islam, negara kebangsaan, lalu terjadi perdebatan, hingga keluarlah kesepakatan adanya Pancasila sebagai ideologi negara,” kata Ketua MK Mahfud MD sebelum membuka resmi acara “Pendidikan Pancasila, Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi Pengurus dan Aktivis Pemuda Muhmmadiyah se-Indonesia” pada Jumat (14/10) di Hotel Mercure, Jakarta.
Pancasila dikatakan sebagai dasar negara, ungkap Mahfud, karena konotasinya sebagai sumber hukum. Setiap hukum dari tingkat pusat sampai ke daerah harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila secara berjenjang menurut aturan perundang-undangan. Sedangkan Pancasila sebagai ideologi, berkaitan dengan filsafat.
“Sebuah filsafat belum menjadi ideologi. sebelum disepakati untuk dijadikan pedoman dan komitmen bersama. Filsafat Jawa misalnya, berlaku bagi orang Jawa, tetapi bukan ideologi negara kita. Demikian pula Islam, bukan ideologi negara kita, namun Islam hidup di bawah ideologi negara kita dan ikut mewarnai negara Indonesia,” urai Mahfud.
Tahun 1945 memang pernah ada gagasan bahwa agama Islam akan dijadikan ideologi negara Indonesia, namun ditolak banyak pihak. Setelah diperjuangkan dengan berbagai cara, tetapi Islam tidak berhasil dijadikan ideologi negara Indonesia, lalu muncul gagasan Pancasila sebagai ideologi negara yang tidak melukai Islam maupun pihak lain.
“Pancasila sebagai ideologi yang diterima bersama, dilaksanakan bersama, yang disebut sebagai ideologi yang kemudian diturunkan dalam aturan main politik yang bernama Konstitusi,” ucap Mahfud kepada para hadirin.
Dengan demikian, sambung Mahfud, Konstitusi adalah turunan dari ideologi. Konstitusi Indonesia saat ini merupakan konstitusi yang sudah diamandemen, sampai ada yang mengatakan konstitusi Indonesia pasca amandemen tidak sesuai dengan Pancasila. Padahal, setidak sepenuhnya anggapan itu benar.
“Berapa kali pun Konstitusi diamandemen, nilai-nilai dasar Pancasila tetap melekat pada Konstitusi,” tegas Mahfud dalam acara yang juga dihadiri Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh P. Daulay.
Acara “Pendidikan Pancasila, Konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi Pengurus dan Aktivis Pemuda Muhammadiyah se-Indonesia” itu diisi dengan kehadiran sejumlah narasumber dengan berbagai sesi. Di antaranya, Hakim Konstitusi Harjono dengan materi “Memahami Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Jiwa UUD 1945”. Juga ada Hakim Konstitusi Akil Mochtar dengan materi “Hukum Acara dan Studi Kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, Legislatif, Kepala Daerah.”
Selain itu ada narasumber Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dengan materi “Hukum Acara Pengujian Undang-Undang”. Termasuk juga narasumber Hakim Konstitusi M. Alim dan Anwar Usman dengan materi “Hukum Acara Pembubaran Partai Politik dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara” maupun narasumber Wakil Ketua MK dengan materi “Hukum Progresif dan Keadilan Substantif”.
Setelah berlangsung selama tiga hari (14-16 Oktober 2011), acara “Pendidikan Pancasila, Konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi Pengurus dan Aktivis Pemuda Muhammadiyah se-Indonesia” akhirnya resmi ditutup oleh Sekjen MK Janedjri M. Gaffar. (Nano Tresna A./mh)