Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kabupaten Musi Banyuasin - Perkara No.98-99/PHPU.D-IX/2011 – pada Selasa (11/10) siang di Ruang Sidang Panel MK. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin Ketua Panel Moh. Mahfud MD, didampingi dua hakim konstitusi lainnya. Pemohon adalah Dodi Reza Alex, Islan Hanura, Sulgani Paku Ali dan Sujari.
Heru Widodo selaku kuasa hukum Pemohon Perkara No.98, menjelaskan berbagai hal yang menjadi pokok permohonan Pemohon. Dijelaskan Heru, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 dalam Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin. Menurut Pemohon, pemilukada berlangsung tidak jujur, tidak adil, penuh dengan praktik kecurangan, baik yang dilakukan oleh Termohon selaku penyelenggara, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pemegang kekuasaan di pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Mereka terlibat secara aktif untuk memenangkan bupati incumbent yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon nomor urut 3,” kata Heru.
Dijelaskan Heru lagi, Pemohon menemukan fakta adanya ajakan dari Bupati incumbent beserta para Kepala Dinas dan SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Musi Banyuasin dalam acara Peresmian Posko Sahabat Pahri pada tanggal 29 April 2011 bertempat di Kecamatan Lais. Bahkan Pemohon bersedia memberikan bukti rekamannya.
Di samping itu, lanjut Heru, Pemohon mempunyai fakta adanya pengangkatan tenaga kerja sukarela secara tiba-tiba di Satuan Kepolisian Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin dalam dua gelombang sebanyak 315 orang untuk mendukung kemenangan bupati incumbent dalam Pemilukada 2011.
“Selain itu juga bupati incumbent melibatkan Kepala BKD Musi Banyuasin, kemudian Camat Sungai Keruh Saudara Drs. Habiburrahman, yang meskipun ini juga dalam acara pernikahan, tapi diselipkan ajakan mengajak kepada warga masyarakat undangan yang hadir untuk
mendukung pemenangan bupati incumbent,” jelas Heru.
Selanjutnya, Muhammad Asrun sebagai kuasa hukum Pemohon Perkara No.99 menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon. Bahwa pada intinya, Pemohon keberatan dengan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin karena penuh kecurangan, sarat dengan pelanggaran sistematis, struktur, dan masif.
“Praktik politik uang juga terjadi dalam Pemilukada Musi Banyuasin, tersebar secara meluas dengan berbagai modus. Fakta yang ditemukan oleh Tim Sukses Pemohon adalah pemberian uang dan sejumlah barang kepada pemilih dengan perjanjian untuk memilih pasangan tertentu di Bayung Lencir dan beberapa kecamatan di Musi Banyuasin,” urai Asrun.
Ditambahkan Asrun, Pemohon juga menemukan fakta telah terjadi pemakaian fasilitas negara oleh Pihak Terkait. Secara nyata Pihak Terkait atau incumbent telah menggunakan kuasanya untuk memakai fasilitas negara dalam berkampanye, maupun kegiatan lain yang bertujuan untuk
memenangkan Pihak Terkait.
Oleh sebab itu, lanjut Asrun, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu Pemohon memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Pihak Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Musi Banyuasin, dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. (Nano Tresna A./mh)