Jakarta, MK Online - Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memberikan materi seputar Mahkamah Konstitusi (MK) kepada para pelajar yang menjadi peserta “Indonesia Leadership Development Program : Global Leadership, Indonesian Colours, Senin (10/10). Bertempat di Ruang Konferensi Pers Lantai 4 Gedung MK, para pelajar dari berbagai penjuru Indonesia itu dengan antusias mendengarkan paparan yang disampaikan Maria. Ketika masuk sesi tanya-jawab, para pelajar pun berlomba-lomba mengajukan pertanyaan.
”Kalian jam tujuh pagi tadi sudah datang ke MK? Wah, berarti kalian benar-benar pemimpin masa depan. Sama seperti MK, kami tidak pernah telat kalau memulai sidang. Selalu tepat waktu sebab disiplin itu kunci keberhasilan,” ujar Maria mengomentari rombongan pelajar peserta yang datang tepat waktu ke MK.
Selanjutnya, Maria kerap menyisipi kata-kata motifasi kepada para pelajar yang datang tersebut di sela-sela Maria menyampaikan materi seputar MK. ”Saya bisa menjadi hakim konstitusi karena belajar dan mengutamakan sekolah. Itu pesan orang tua saya. Orang tua saya mengatakan kalau saya diberi harta warisan itu tidak akan abadi, kalau kebakaran habis, kalau banjir juga bisa hanyut. Tapi kalau ilmu yang didapat dari belajar sampai tinggi itu tidak akan habis-habis,” papar Maria mengenai pengalaman pribadinya sekaligus memotifasi para pelajar agar terus menuntut ilmu.
Terkait MK, Maria menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan, yaitu berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum, dan wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
“Dari semua kewenangan MK itu, MK belum pernah melakukan kewenangan memutuskan membubarkan partai politik dan memberhentikan presiden sesuai pendapat DPR,” ujar Maria.
Dari semua kewenangan MK di atas, Maria mengatakan kepada para pelajar putih-abu-abu itu bahwa perkara pemilukada yang paling menyita waktu para hakim konstitusi. Pasalnya, sampai hari ini saja menurut Maria sudah terdapat 100 lebih perkara yang masuk. Sedangkan tahun lalu, perkara pemilukada yang diputus MK lebih banyak lagi.
”Tandanya orang Indonesia itu masih rakus kekuasaan kalau perkara pemilukada itu banyak. Misalnya saja, seringkali satu pemilukada kabupaten diajukan permohonannya oleh tiga pasangan calon yang kalah. Kalau yang kalah sembilan, bisa sembilan-sembilannya mengajukan permohonan. Dan MK juga memutus dengan sembilan putusan berbeda. Itu yang bikin banyak karena nomor perkaranya juga berbeda,” jelas Maria mengenai perkara pemilukada yang menguras perhatian MK.
Lebih lanjut Maria menjelaskan bahwa hakim konstitusi terdiri dari sembilan orang yang tiga orang diambil dari DPR, tiga orang diambil dari mahkamah Agung, dan tiga orang dari pemerintah/presiden. Para hakim MK itu bisa menjabat selama dua kali masa jabatan yang sekali masa jabatannya selama 5 tahun.
Untuk meyakinkan para pelajar bahwa hakim konstitusi bebas dari kepentingan dan tetap independen meski berasal dari unsur partai politik di DPR, Maria mengatakan siapapun yang menjadi hakim konstitusi sudah lepas dari partai dan kepentingan partainya. ”Sampai saat ini hakim konstitusi yang berasal dari DPR seperti Pak Mahfud, Pak Akil Mochtar, Pak Harjono itu tidak berpihak atau independensinya tetap terjaga,” ungkap Maria.
Terakhir, Maria mengatakan, sebagai lembaga yang didanai dari uang rakyat, MK selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan salah satunya dari keterbukaan segala proses persidangan di MK sejak dari permohonan, persidangan pembuktian, sampai pengucapan putusan. ”Di website MK itu semua risalah sidang, apa-apa yang terjadi selama sidang berlangsung bisa dilihat. Untuk putusan juga bisa di-download lima sampai sepuluh menit setelah pengucapan putusan selesai dibacakan. Berita-berita dari MKTV itu juga salah satunya untuk menyosialisasikan peran MK dan masyarakat akan sadar akan hak konstitusionalnya,” tutup satu-satunya hakim konstitusi perempuan itu. (Yusti Nurul Agustin/mh)