Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru untuk memperpanjang pelaksanaan Putusan Sela MK dalam Perkara No. 63/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Pekanbaru pada tanggal 24 Juni 2011, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah ketetapan ini diucapkan.
Demikian disampaikan Pimpinan Sidang Moh. Mahfud MD saat membacakan pengucapan Ketetapan Nomor 63/PHPU.D-IX/2011, di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (7/10). Penetapan tersebut dibuat sehubungan dengan Putusan MK No. 63/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 24 Juni 2011, di mana KPU Kota Pekanbaru berdasarkan Keputusan No. 45 Tahun 2011 telah menetapkan hari pemungutan suara ulang pada tanggal 14 September 2011. Akan tetapi, KPU Kota Pekanbaru belum dapat melaksanakannya dengan alasan tidak tersedianya anggaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Pekanbaru.
Terhadap laporan berkenaan tidak terlaksananya pemungutan suara ulang tersebut, MK memandang perlu untuk membuka sidang lanjutan perkara tersebut dengan mendengar keterangan dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Dengan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2011 berkesimpulan bahwa Putusan MK Nomor 63/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 24 Juni 2011, merupakan Putusan Sela yang harus dilaksanakan sebelum MK menjatuhkan Putusan Akhir. Sementara melihat persoalan-persoalan dalam Perkara Nomor 63/PHPU.D-IX/2011, Mahkamah menilai Terdapat rangkaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan yang menyakinkan Mahkamah bahwa ada upaya untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara ulang Kota Pekanbaru yang dilakukan secara terstruktur, sistematis,dan masif yang juga dilakukan secara konspiratif oleh Pemohon, Termohon, dan Pejabat Walikota Pekanbaru.
Terkait fakta-fakta tersebut, sejauh menyangkut kewenangan MK, yakni yang terkait langsung dalam pelaksanaan Pemilukada, MK akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam putusan akhir, dengan memperhatikan berbagai perkembangan di lapangan setelah pengucapan ketetapan ini. Sedangkan sejauh menyangkut pemerintahan umum menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya dalam rangka pengawasan umum.
Sementara itu terkait alasan tidak tersedianya anggaran dan belum dimasukkannya anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam APBD Perubahan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2011, menurut MK alasan tersebut tidak tepat, karena sesuai dengan keterangan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan ahli Dr. Syukriy Abdullah, penyediaan anggaran tersebut dapat dilakukan.
MK juga dalam pertimbangannya mengatakan bahwa untuk Putusan MK Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang pemungutan suara ulang harus tetap dilaksanakan. Pelaksanaan putusan ini di samping harus diawasi dengan ketat oleh KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Riau, dan Panwaslu Kota Pekanbaru, sesuai dengan amar putusan MK tersebut, juga harus diawasi pula oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawas umum pemerintahan di daerah agar semua perangkat aturan yang memungkinkan untuk penyediaan anggaran dimanfaatkan secara tepat dan maksimal serta bukan dimanipulasi secara sistematis dan terstruktur dengan alasan-alasan yang dibuat-buat dan tidak masuk akal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan KPU Kota Pekanbaru untuk memperpanjang pelaksanaan Putusan Sela MK No. 63/PHPU.D-IX/2011, tanggal 24 Juni 2011, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah ketetapan ini diucapkan. “Memerintahkan kepada KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Riau, Panwaslu Kota Pekanbaru, dan Kementerian Dalam Negeri, masing-masing menyampaikan laporan pelaksanaan pemungutan suara ulang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah selesainya tenggat sebagaimana dimaksud dalam amar ke satu ketetapan ini,” Ucap Moh. Mahfud MD. (Shohibul Umam/mh)