Jakarta, MK Online - Mahkamah Konsitusi menggelar persidangan Perselihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Perkara Nomor 94/PHPU.D.IX/2011, di Ruang Sidang Panel, lantai 4 Gedung MK, Jumat (7/10), yang dipimpin oleh Achmad Sodiki. Seusai menyatakan sidang terbuka untuk umum, ia menyampaikan bahwa kuasa hukum Pemohon mengirimkan surat kepada Ketua MK perihal pencabutan permohonan perkara nomor 94/PHPU.D.IX/2011.
”Majelis Hakim Konstitusi dalam kesempatan ini, mendapatkan surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah dari kuasa hukum Pemohon perihal pencabutan pemohonan keberatan atas hasil perhitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah ditingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2011,” ucap Achmad Sodiki saat membacakan surat Pemohon.
Di depan Termohon dan Pihak Terkait, Achmad Sodiki mengatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum Pemohon Decroly Raintama dan mengatasnamakan juga Pemohon Winsulangi Salindeho, serta Siegfrid Takarangkian Makagansa.
Atas dasar itu, Achmad Sodiki mengatakan bahwa sidang yang akan datang tinggal dilaporkan kepada Sidang Pleno permohonan Pemohon sudah ditarik kembali. ”Setelah itu, akan dibikin suatu ketetapan bahwa perselisihan atau permohonan ini dicabut,” jelas Sodiki. (Shohibul Umam/mh)