TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang diminta untuk secepatnya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011. Hal ini terkait menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Mau tak mau harus dilaksanakan karena harus ada kepastian hukum yang harus dijalankan. Oleh karena itu, Gubernur Kalteng (Teras Narang) harus jalankan putusan MK dan SK Mendagri. Suka atau tidak, adil atau tidak adil putusan itu harus dijalankan demi kepastian hukum," kata politisi Partai Demokrat yang tak lain anggota Komisi II DPR Pasek Suardika di DPR, Kamis (13/10/2011).
Putusan MK ini, kata Pasek, tidak untuk dipertentangkan. Ditegaskan, tak dilantiknya pasangan Ujang-Bambang bisa menimbulkan konflik horizontal di wilayah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah, katanya lagi, dituntut untuk dapat menyelesaikan masalah dengan cepat. Sebelumnya, pasangan Ujang-Bambang Purwanto mengajukan gugatan kepada MK terkait hasil Pilkada Kotawaringin Barat.
"Kalau tak ada kepastian, yang pasti akan hambat pembangunan di Kotawaringin Barat, dibiarkan bisa terjadi konflik horizontal, malah bisa ciptakan konflik," tegasnya.