REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan kasus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, tidak ada kaitannya dengan lembaganya. Kasus Ketua KPU bermula saat pemilihan legislatif 2009, M Syukur Mandar selaku caleg Partai Hanura, mengklaim mendapat 18.179 suara di Halmahera Barat.
Namun, versi KPU setelah dihitung ulang Mandar hanya memperoleh 12.714 suara. Dampaknya suara Partai Hanura secara keseluruhan di Maluku Utara turun dari 40.175 suara menjadi 35.591 suara. Konsekuensinya, kursi DPR yang seharusnya menurut Syukur menjadi haknya itu berpindah ke orang lain.
Menurut Mahfud, Kamis (13/10), kasus gugatan Syukur mulai disidangkan di MK pada 12 Mei 2009. Setelah serangkaian sidang, pada 22 Juni 2009 MK memutuskan menolak gugatan Syukur. Syukur menuduh KPU menggunakan data rekapitulasi palsu untuk bukti ke MK sehingga dia kalah.
Setelah hampir dua tahun, tepatnya pada 4 Juli 2011, Syukur melaporkan Ketua KPU ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen negara. Dijelaskan Mahfud, MK tidak ada kaitannya dengan data KPU sebab tugasnya hanya menetapkan pemenang berdasarkan fakta yang ada.
"Dengan MK clear. Pak Hafid yang dituduh menggunakan data palsu itu yang berurusan dengan penggugat," kata Mahfud.
Adapun status Ketua KPU sesuai versi Kejaksaan Agung menjadi tersangka. Patokannya adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 27 Juli 2011 dari Bareskrim Polri yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Setelah bocor ke publik, Bareskrim mengklarifikasi status Ketua KPU belum tersangka dan diakibatkan salah ketik dalam penyusunan SPDP.