INILAH.COM, Palembang-Di depan majelis hakim MK, para saksi memaparkan kecurangan Pemilukada Muba mulai dari pengerahan setiap SKPD hingga intimidasi yang dialami guru, bidan desa, dan tenaga honor.
Sidang hari kedua sengketa Pemilukada Musi Banyuasin (Muba) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/10), beragendakan penyampaian bantahan, pembuktian, dan kesaksian para saksi.
Ketua majelis hakim MK, Mahfud MD, membuka sidang tepat pukul 14.00. Ia mempersilakan termohon (KPU Muba) dan terkait (Pasangan Pahri-Beni) menyampaikan bantahannya. Kemudian sidang mendengarkan keterangan para saksi yang terdiri dari 24 orang saksi dari pasangan Dodi-Islan dan 26 saksi dari pasangan Sulgani-Sujari.
Di hadapan majelis hakim MK, para saksi memberikan gambaran tentang terjadinya praktik kecurangan PemilukadaMuba yang digelar pada 27 Oktober 2011 lalu.
Saat menjelaskan dan menjawab pertanyaan hakim MK, Mahfud MD, para saksi menuturkan adanya pengarahan kepada SKPD dari Kepala Dinas Diknas, Kasat Pol PP, Camat, UPTD hingga kepada dewan guru.
Dari pengakuan para saksi juga terkuak adanya pengerahan, pengarahan, dan intimidasi mulai dari pimpinan teratas dalam SKPD hingga unit terkecil. Salah satu contoh adanya penerbitan surat pernyataan dari dewan guru di seluruh kecamatan yang berisi mendukung pasangan nomor 3 Pahri-Beni. Kesaksian ini diungkapkan oleh saksi yang berprofesi sebagai guru. Intimidasi juga melanda bidan, kades, tenaga honor hingga tenaga kerja sukarela dan lepas.
Saksi M Zaki Aslam yang dicopot dari jabatan Camat Lais dan dinonaktifkan serta dijadikan staf biasa pada sekretariat daerah Pemkab Muba tanpa prosedur dan alasan yang jelas juga memberikan kesaksian di depan majelis hakim MK.
Menurut Zaki, pada28 Januari 2011, ia bersama Camat Sekayu Marwan Fansuri, Kepala Dinas Sosnakertrans, Effendi Samsani serta Sekda, Faisol Andayaksa, dicopot dari jabatan.
Sebelum pencopotan itu, kata Zaki, dirinya dipanggil Bupati Muba Pahri Azhari bersama seluruh camat di Muba dan beberapa kepala dinasdi kediaman pribadi Pahri Azhari di Palembang, pada bulan Agustus 2010.
“Saat itu kami diberi pengarahan oleh Pahri Azhari dan ada juga rencana pembentukan korwil pemenangan. Pada saat itu langsung dikatakan mohon membantu Pemilukada 2011.Saya menolak karena saya PNS harus netral dan memberikan pelayanan kepada siapa saja sesuai tupoksi. Januari saya dicopot tanpa ada penjelasan mengenai kesalahan yang saya perbuat. Saya gugat ke PTUN dan saya menang. Sekarang proses banding oleh Bupati Muba,” jelas Zaki di depan sidang MK.
Saksi Apriyadi dalam keterangannya juga mengungkapkan, pada November 2010 di ruang kerja pribadi, Pahri Azhari meminta dirinya menjadi tim sukses.”Saya tak bersedia. Januari saya dimutasikan sebagaistaf ahli. Dan pada bulan Mei, saya dinonjobkan jadi staf biasa,” papar Apriyadi.
Sebelumnya, kuasa hukum KPU selaku termohondan kuasa hukum terkait, masing-masing menyampaikan bantahan dengan permintaan akhir agar gugatan pemohon dianggap kabur dan tidak diterima.
Menurut Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum KPU, gugatan pemohon soal DPT dianggap sama persis dengan ajuan gugatan tim pasangan Dodi-Islan di PTUN yang dimenangkan KPU Muba dan kini dalam tahapan banding.
Senada Febuarrahman, mewakili pasangan nomor urut 3, mengatakan,apa yang dituduhkan pemohon sebagai blundermenuduh pihak pemohon melakukan kecurangan.
Meski disebutkan Alamsyah bahwa gugatan pemohon soal DPT Pilkada Muba sudah diputuskan PTUN, namun terungkap bahwa sebelum keputusan tersebut dibuat ternyata proses penetapan DPT masih berjalan dan mengalami perubahan hingga dua hari menjelang pemungutan suara.
Menurut Rudy Alfonso, kuasa hukum pemohon, apa yang disampaikan dalam kesaksian membuktikan adanya fakta yang belum terungkap berbeda dengan eksepsi yang disampaikan KPU.
Sedangkan bantahan kuasa hukum terkait yang mewakili Bupati Muba yang menyebutkan tak pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) pencopotan, pemecatan ataupun demosi kepada para saksi pejabat PNS, seperti saksi M Zaki Aslam, Riki Junaidi, Erdiansyahri, Apriyadi, Yusnin, Faisol Andyasa dan Effendy Samsani, ternyata hanya gertakan. Bahkan tuduhan bahwa pemohon telah blunder pun dibantah oleh Rudy Alfonso.
“Kuasa hukum terkait bilang tak pernah mengeluarkan SK pencopotan. Tapi bukti yang ada di kita semua saksi para pejabat PNS di Muba yang kita punya mengantungi SK tersebut berikut SK penempatan mereka di posisi baru yakni rata-rata sebagai staf biasa di Pemkab Muba. Kalau soal DPT yang dibantah KPU, lihat saja. Keterangan para saksi, bukti, dan fakta yang kita punya menyebutkan bahwa DPT masih terus berubah bahkan menjelang hari pencoblosan,” kata Rudi.
Sidang berakhir pukul 18.00, setelah memeriksa sejumlah saksi mulai dari saksi Zaki Aslam hingga saksi terakhir Anitawati Palagi.
“Makin membukakan adanya perilaku curang dan kasar yang menimpa pesta demokrasi di kabupaten berjuluk Bumi Serasan Sekate,” ujar calon Wakil Bupati pasangan nomor satu, Islan Hanura usai menghadiri sidang.
Sidang akan dilanjutkan hari ini Kamis (13/10), dengan agenda agenda pembuktian dari pihak termohon dan terkait.(ndr)