PEKANBARU, TRIBUN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kesimpulannya huruf f poin 4 dalam putusan Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 7 Oktober, menyatakan dengan tegas bahwa defisit anggaran yang dinyatakan Pj Wali Kota Pekanbaru, Syamsurizal tidak tepat.
Atas pernyataannya itu, MK juga berkesimpulan bahwa Syamsurizal ikut dalam lingkaran konspiratif dalam menunda pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diamanatkan putusan MK Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juni.
Namun, dalam proses penganggaran PSU yang diamanatkan putusan MK Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 7 Oktober, Syamsurizal masih bersikeras Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengalami defisit.
Malahan, ia mengklaim jumlah anggaran yang defisit kali ini lebih tinggi dari klaim ia sebelumnya. Kalau sebelumnya ia mengklaim anggaran Pemko defisit Rp 83 miliar, kini mencapai Rp 151 miliar.
Tidak itu saja, malahan Syamsurizal membantah kesimpulan MK yang sudah menyampaikan kesimpulan sesuai fakta dan bukti yang ditemukan dalam persidangan, tentang terlibatnya Syamsurizal secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan secara konspirtatif dalam menunda PSU oleh pemohon (pasangan berseri), termohon (KPUD Pekanbaru dan Pj Wali Kota Pekanbaru
"Saya merasa tidak terlibat dalam konspiratif itu, sebab anggaran Pemko benar-benar defisit, tidak bisa mendanai PSU ketika itu. APBD-nya betul-betul dasyat kalau kita sebutkan. Sekarang kondisinya bertambah parah, jumlah defisit mencapai Rp 151 miliar," ungkap Syamsurizal.
Akan tetapi, ulas Syamsurizal, karena sudah diputuskan MK pihaknya harus menganggaran PSU tersebut. "Untuk menganggarkan PSU sesuai putusan MK itu, kita tingkatkan lagi rasionalisasi. Kalau yang lalu hanya 12,5 persen, sekarang akan kita tambah lagi beberapa persen," jelas Syamsurizal.
Mengenai rasionalisasi ini, dirinya sudah merapatkan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Tadi (kemarin) kita sudah membahas dana untuk PSU, sekaligus membahas Kebijakan Umum Anggaran Plafon Perencanaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2011. Anggaran untuk PSU akan dimasukan dalam KUA-PPAS itu dan akan diajukan paling lambat tanggal 17 Oktober ke DPRD Pekanbaru," terang Syamsuizal.
Jumlah dana untuk pelaksanaan PSU yang akan dihibahkan ke tiga instansi yakni, KPUD Pekanbaru, Panwaslu Pekanbaru, dan pihak pengamanan yang terdiri dari Polri, TNI serta Linmas, akan melebihi dari jumlah yang diajukan sebelumnya oleh masing-masing instansi. Pemko sedang menunggu rincian permintaan dana itu dari masing-masing instansi.
"Jumlah pastinya belum kita dapatkan, namun dalam dua hari ini masing-masing instansi akan menyampaikan rincian dana yang mereka perlukan untuk pelaksanaan PSU itu. Kita perkirakan akan lebih dari Rp 10 miliar," ujar Syamsurizal.
Menurut Syamsurizal, ia akan anggarkan dana untuk PSU sesuai kesimpulan hakim MK pada angka 4 huruf f menyebutkan, sesuai dengan keterangan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan ahli Dr. Syukriy Abdullah, SE, M.Si, Akt, penyediaan anggaran untuk PSU tersebut dapat dilakukan berdasarkan berbagai peraturan.
Peraturan dimaksud yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.